Kajati Aceh Prihatin, Stunting Masih Ditemukan Di Aceh

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar mengaku prihatin penderita gizi buruk pada sejumlah anak di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih ditemukan disejumlah daerah. Atas keprihatinan itu Kejati Aceh menggerakkan program Adhyaksa Peduli Stunting.
Bertempat di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara bersamaan dalam kunjungan kerja ke Kejari Aceh Tenggara, Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyerahkan bantuan sejumlah makanan dan vitamin kepada sejumlah ibu-ibu termasuk ibu hamil untuk membantu anak agar terhindar dari penyakit gizi buruk alias stunting.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu kunjungan kerja ke masing-masing kejari di wilayah Timur dan Utara yang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, yaitu program Adhyaksa Peduli Stunting.
“Penanganan Stunting Aceh harus kita lakukan bersama-sama secara kolaboratif, melibatkan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah. Kita harus memiliki semangat dan motivasi yang sama. Demikian juga masyarakat harus terlibat, mulai dari masyarakat gampong, organisasi kemasyarakatan dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Dengan menerapkan konsep pemberdayaan, kolaboratif saya yakin kita akan mampu menurunkan angka stunting Aceh sesuai target Nasional yang dicanangkan Bapak Presiden Indonesia” kata Kajati Bambang Bachtiar.
Dilokasi yang sama, Kajati Aceh Bambang Bachtiar juga meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Bambang berharap masyarakat dapat secara maksimal memanfaatkan kehadiran Rumah RJ ini. Dia berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Aceh Tenggara.
Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum. “Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara,” ujarnya.
Senada, Kajari Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Syaifullah.
Selepas meresmikan Rumah RJ, Kajati Aceh Bambang Bachtiar mendatangi posko Bencana Desa Rambong Teldak, Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Bambang Bachtiar turut prihatin dan berempati atas bencana banjir yang menimpa warga beberapa waktu lalu.Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyerahkan sejumlah bantuan kepada warga terdampak banjir. (Felix Sidabutar)