Kejari Sabang Kawal Penyaluran Bantuan Dana Sosial Dampak Inflasi

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam terus berupaya menekan angka inflasi. Terutama memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, salah satunya Kejaksaan Negeri Sabang.
Pemko Sabang mengalokasikan anggaran untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 sebesar Rp.1.802.123.200 (satu miliar delapan ratus dua juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus sen rupiah).
Pemko Sabang melibatkan Kejari Sabang untuk pendampingan pengelolaan dan penggunan dana itu yang di plot berupa penyaluran bantuan kepada warga, pelatihan keterampilan, subsidi sektor transportasi, dan dana perlindungan sosial lainnya di beberapa dinas terkait.
Bertempat di Aula Kejari Sabang, Jumat 25 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Sabang terkait pendampingan pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk penanganan dampak inflasi Tahun 2022.
Pejabat Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, MSi turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut dengan membawa serta beberapa dinas, diantaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.
Kajari Sabang Choirun Parapat menegaskan bahwa penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022 wajib didampingi Kejaksaan, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor : 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
“Pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat.
Kajari Sabang Choirun Parapat menekankan kepada Pemerintah Kota Sabang, penggunaan dana dampak inflasi ini harus tepat sasaran, efektif dan tidak ada penyimpangan apalagi yang mengarah kepada terjadinya korupsi.
Pj Walikota Sabang, Drs. Reza Fahlevi, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama Kejaksaan Negeri Sabang dengan dinas-dinas terkait dalam mendukung Realisasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. “Semoga kedepannya diharapkan dapat terus membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Sabang,” harapnya.(Felix Sidabutar)




