Lagi, Fadil Zumhana Setuju 15 Berkas Perkara Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung kembali merealisasikan penegakan hukum humanis. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menerapkan keadilan restoratif untuk penghentian penuntutan atas berkas perkara pidana umum yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri.
Bertempat dari Gedung JAM Pidum Kejagung, Kamis, 24 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap 15 (lima belas) berkas perkara pidana umum usulan beberapa Kejaksaan Negeri.
“JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kejari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11).
Berkas perkara yang memperoleh SKP2 RJ itu, antara lain :
1.Tersangka MUHAJIR alias AJIR bin SULTAN dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka RISKA binti LA DALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3.Tersangka RIBERTUS AFRIMASI anak dari KASINUS JEHOLA dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka SUPINDI alias PENDI bin H. ARJA dari Kejaksaan Negeri Seruyan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.Tersangka JULI SETIAWAN bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
6.Tersangka DODY APRIANSYAH bin H.M ZAINI JUKI dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka WAWAN FERRY FIRMANSYAH bin JAMALUDIDIN dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8.Tersangka ANDRES FRANSISKO TAKASIHAENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka SAMSUL PAKAYA alias SULE dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
10.Tersangka MERDY TAWAKAL alias MERDY dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11.Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin (alm) SUKRI dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12.Tersangka KADEK JONI ASTAWA dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13.Tersangka WISNU BASKORO DITUTYANANDI als NANDI bin SUNARDI dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14.Tersangka DODI WIJAYA S.KOM anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15.Tersangka ANDRY SUANDI anak dari (alm) RUSWANDI dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyebutkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)