Penegakan Hukum Humanis, Kejati Lampung Usulkan 2 Perkara Pidana Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Lampung, Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum humanisnya. Penanganan perkara tindak pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Lampung resmi disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Rabu 23 November 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H
dalam keterangan tertulisnya menyebutkan hari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung didampingi Aspidum memimpin gelar perkara secara daring dihadapan JAM PIdum mengusulkan 2 (dua) perkara pidana Kejati Lampung untuk disetujui penghentian penuntutannya.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar I Made Agus Putra kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 23 November 2022.
Adapun dua berkas perkara pidana yang dihentikan penuntutannya yaitu:
1. Usulan dari Kejaksaan Negeri Banda Lampung, perkara atas nama tersangka WIDIYANTO,S.KOM Bin HADI SUTRISNO yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
2. Usulan dari Kejaksaan Negeri Metro, Lampung, perkara atas nama tersangka ANGGA SANJAYA Bin MAT ZAINI yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Selanjutnya masing-masing Kejari segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)




