Kejari Prabumulih Tahan Komisioner Bawaslu Prabumulih

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi dana hibah APBD Tahun 2017-2018 di Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang ditangani Kejaksaan Negeri Prabumulih akhirnya menemukan titik terang. Kejari Prabumulih menetapkan 3 (tiga) orang komisioner Bawaslu sebagai tersangka.
Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1884, B1885, B1886/L.6.17/fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani Kajari Prabumulih Roy Riadi SH.MH.
“Setelah memeriksa 47 saksi dan 2 saksi ahli serta hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar pada penggunaan dana hibah di Bawaslu Prabumulih itu. Yang mana dari hasil pemeriksaan ternyata ada yang fiktif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riadi SH.MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH dan Kasi Pidsus M Arsyad SH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 23 November 2022.
Adapun para tersangka yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH anggota M Iqbal Rivana ST dan IS. “Ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih kini kita titipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” terang Kajari Roy Riadi.
Kajari Prabumulih Roy Riadi menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.
“Nah berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” tandasnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Felix Sidabutar)