Nasional

Jaksa Agung Apresiasi JPN Menangkan PK Gugatan Kebakaran Hutan

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas gugatan terhadap Presiden RI terkait kebakaran hutan dan lahan Tahun 2015. Atas putusan MA itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi terhadap Jaksa Pengacara Negara dalam menangani gugatan itu.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat kuasa khusus dari Presiden Jokowi untuk menangani gugatan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Burhanuddin kemudian memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara

“Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu 23 November 2022.

Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Di dalam delik gugatannya, Arie Rompas dkk sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan gugatan mereka pada 22 Maret 2017. Majelis hakim pun memutuskan, Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Namun Presiden Jokowi dan tergugat tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017.

Pemerintah pun mengajukan kasasi. Namun pada 16 Juli 2019, majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari hakim I Gusti Agung Sumanatha (ketua) dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Nurul Emiyah menolak pemohon Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah atas termohon Arie Rompas dan kawan-kawan dalam nomor perkara 3555 K/PDT/2018. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button