Nasional

Tangani Perkara Terorisme, Jaksa Dilatih Digital Forensik

ADHYAKSAdigital.com–Penanganan perkara-perkara tindak pidana terorisme yang selama ini dilakukan Kejaksaan, sebagai Jaksa Penuntut Umum mengalami peningkatan signifikan. Perkara terorisme mampu dibawah ke muka persidangan dan berkekuatan hukum lewat putusan pengadilan.

Pemerintah Australia, lewat Kedutaan Besar Australia di Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum membangun sinergitas dalam penanganan perkara terorisme, khususnya keilmuan dalam pembuktian lewat digital forensik dan digital evidence, sehingga pengajuan tuntutan hukuman perkara itu sesuai dengan bukti dan fakta juga ketentuan hukum nasional maupun internasional.

Bertempat di Gedung JAM Pidum Kejagung, Senin 21 November 2022, Deputy Secretary Home Affairs Australia Andrew Kefford PSM yang didampingi oleh Lesley Dalton dan Alexander Meyer dari Kedutaan Besar Australia menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.
“Pihak Kedubes Australia mengatakan bahwa tahun depan akan menjalin kerja sama melalui pelatihan khususnya peningkatan kapasitas Jaksa di bidang digital forensic dan digital evidence dalam tindak pidana terorisme,” ujar Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Johny Manurung didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa 22 November 2022.

Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Johny Manurung dalam pertemuan silataruhmi saat itu menyebutkan pihaknya menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan mengharapkan dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara terorisme di Indonesia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button