Nasional

Sayang Anak! Hadiah HP Ternyata Barang Curian

ADHYAKSAdigital.com –Banyak dari kita sebagai orang tua , apalagi seorang bapak tiada kenal lelah memberikan perhatian, tanggung jawab, cinta dan kasih sayangnya terhadap keluarga. Semua kebutuhan hidup anggota keluarga yang didalamnya terdapat anak-anak, pastinya dengan segala pengerahan kemampuan
yang dimiliki mampu dipenuhi.

Di Kota Metro, Lampung, seorang bapak sangat menyayangi keluarganya, istri dan anak-anaknya merasakan betul kehadiran sosok bapak yang bertanggung jawab bagi keluarga itu. Dalam beberapa momen, sang bapak mengekspresikan cinta dan kasih sayangnya lewat pemberian hadiah kepada istri dan anak-anaknya.

Beberapa waktu lalu, sang bapak memberikan hadiah berupa Handphone merk XIAOMI type POCO M3 PRO kepada anaknya. Belakangan diketahui, HP tersebut merupakan barang curian. Nahas bagi si bapak, dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tragedi itu bermula Selasa 21 Maret 2022, hari masih pagi sekira pukul 08.00 WIB, si bapak yang bernama Muksin Bin Karso bertemu dengan temannya Gunanto Alias Aldo Bin Haryono di Pasar Kota Metro. Muksin yang berprofesi buruh lepas tukang pikul barang ditawari sebuah HP bekas merk XIAOMI type POCO M3 PRO dengan harga murah.

Tergiur denga tawaran harga murah, Muksin teringat anaknya di rumah dan berniat menghadiahkan anaknya sebuah HP. Muksin pun meminta Gunanto, temannya itu untuk bersabar dan memastikan HP itu dibeli olehnya hari itu juga sembari menunggu kabar dari anaknya, bila senang dan mau dibelikan
HP tersebut.

Karena saling percaya, HP itu dibawa Muksin ke rumahnya, berharap anaknya senang dengan hadiah HP itu dan setuju untuk membeli HP tersebut. Anaknya rupanya suka dan senang dengan HP itu, Muksin dan anaknya pun bergegas menemui kembali Gunanto untuk memastikan penawaran HP itu.
Muksin dan anaknya mendatangi rumah Gunanto dan menyatakan niat untuk membeli dan membayr HP tersebut. Mereka bersepakat dan transaksi jual-beli pun direalisasikan. HP berpindah tangan.
Sebelum meninggalkan rumahnya, Gunanto pun mengungkapkan seluk beluk HP itu, bahwa HP itu barang
curian dan berpesan kepada Muksin segera reset ulang HP tersebut.

Muksin dan anaknya pun segera kembali ke rumahnya dan anaknya pun senang dengan pemberian hadiah berupa HP dari bapaknya, yang baru saja mereka beli dari Gunanto.

Rupanya si pemilik HP aslinya adalah seorang warga Pekalongan, Lampung Timur bernama Febby Ayu Lestari Binti Iksan. Febby sebelumnya mengalami kehilangan sebuah HP yang ternyata telah dicuri oleh Gunanto. Korban melacak posisi ponsel lewat IMEI dan memasukkan laporan kehilangan ke Polsek Pekalongan, Lampung Timur.

Mengetahui posisi HP nya berada di Kota Metro, bersama aparat Polsek Pekalongan , Lampung Timur,
Febby lewat pelacakan IMEI berhasil menemukan pemilik baru HP nya yang hilang dan mendatangi rumah Muksin.

Lewat interogasi kala di temui di rumahnya, Muksin mengakui bahwa HP itu dibelinya dari Gunanto, dan mengetahui HP itu barang curian, seperti yang pernah disampaikan Gunanto kepada dirinya saat pembayaran HP itu beberapa waktu lalu.

Apes! Muksin pun harus mempertangungjawabkan perbuatannya karena membeli barang hasil curian. Muksin digiring polisi ke kantor polisi dan di proses hukum. Seiring waktu, Gunanto juga berhasil diamankan polisi. Gunanto rupanya residivis spesialis maling yang biasa keluar masuk penjara.

Sedangkan Muksin, pria baik-baik dan sosok bapak yang tanggung jawab dan juga orang tua yang sayang anak istrinya ini harus mendekam di penjara beberapa saat. Dia dipersangkakan sebagai penadah barang curian.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polsek Pekalongan, Lampung Timur melimpahkan berkas, barang bukti dan Muksin sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana guna proses hukum selanjutnya.

Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Lampung Timur yang dikordinir Kasi Pidum Budi Setia Mulya SH.MH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Budi Setia Mulya lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara penadahan dengan tersangka atas nama Muksin Bin Karso.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Nurmajayani, SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Murmajayani, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur berinisiasi memediasi perdamaian antara Febby dengan Muksin. Penegakan hukum humanis Kejari Lampung Timur menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.

“Febby Ayu Lestari selaku pemilik HP yang juga korban mau menerima permintaan maaf dari Muksin. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Febby terharu mendapati informasi sosok Muksin, orang tua yang baik dan sangat menyayangi istri dan ank-anaknya dan tulang punggung keluarga. Febby bebaskan Muksin dari ancaman pidana,” tutur Kajari Lampung Timur Nurmajayani didamping Kasi Pidum Budi Setia Mulya kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 22 November 2022.

Kejari Lampung Timur lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 20November 2022. Beliau memerintahkan Kejari Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Lampung Timur Nurmajayani.

Kejari Lampung Timur akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Muksin Bin Karso. Jaksa perempuan berhijab ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button