Nasional

Fadil Zumhana Harahap Setuju 12 Perkara Pidana Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis kembali ditorehkan Kejaksaan RI. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menerapkan keadilan restoratif untuk penghentian penuntutan atas berkas perkara pidana umum yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri.

Bertempat dari Gedung JAM Pidum Kejagung, Selasa, 22 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap 12 (dua belas) berkas perkara pidana umum usulan beberapa Kejaksaan Negeri.

“JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kejari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka MOCHAMMAD ISMAIL bin ALPAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka MOCHAMAD YUNUS bin ABDULAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Tersangka KARNO WINATA darI Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.Tersangka MOCH. INDRA SETIAWAN bin MOCH SOLIKUN (alm) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) dan Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5.Tersangka BERRY ADIATMAJA dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6.Tersangka HADI PURNOMO bin SUPATMO dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.Tersangka ALEXANDER DODHY PRASETIO dkk dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8.Tersangka DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9.Tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10.Tersangka MARIA MARCELINA HANDOYO dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
11.Tersangka MUNAWAR alias WAN bin M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
12.Tersangka AMRIDA bin (alm) BASYARULLAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyebutkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button