Lagi, Fadil Zumhana Harahap Perintahkan Penerbitan SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis kembali ditorehkan Kejaksaan RI. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menerapkan keadilan restoratif untuk penghentian penuntutan atas berkas perkara pidana umum yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri.
Bertempat dari Gedung JAM Pidum Kejagung, Senin, 21 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap 7 (tujuh) berkas perkara pidana umum usulan beberapa Kejaksaan Negeri.
“JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kejari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (21/11).
Adapun 7 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka JEFRI MANSOBEN dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka MAHFUD dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ABDULLAH bin ABDUL SOMAD dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka MUKSIN bin KARSO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka SUDIRMANTO bin SUHARDI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka WAWAN SETIAWAN bin SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka RISWAN PGL RISWAN bin RAMLI dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyebutkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)