Nasional

Kejari Gayo Lues Galakkan “Jaga Desa”

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Kabupaten Gayo Lues, khususnta dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa.

Senin, 21 November 2022, bertempat di Aula Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, kepala desa se Kecamatan Rikit Gaib dan Kecamatan Pantan Cuaca diberi wejangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa oleh Kejari Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi diwakili Kepala Seksi Intelijen Handri didaulat memberikan paparannya dihadapan seluruh kepala desa dari dua kecamatan itu tentang penegakan hukum Kejaksaan dalam mendukung program pembangunan pedesaan.
“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegas Kajari Ismail Fahmi lewat Kasi Intel Handri.

Ditambahkanya, bahwa ada konsekwensi hukum bila masyarakat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti terus dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan.

Ismail Fahmi menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Kabupaten Gayo Lues.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.

Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.

Camat Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Burhanuddin mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Gayo Lues kepada warga desanya, khususnya aparatur desa. Burhanuddin pun mengajak warga yang hadir saat itu untuk melakukan tanya jawab terkait peraturan maupun ketentuan perundang-undangan, sehingga warganya benar-benar mendapatkan informasi dan wawasan tentang hukum.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button