Prihatin! Teringat Anak Butuh Makan, 3 Emak-emak Curi Buah Sawit
ADHYAKSAdigital.com –Memiliki tanggung jawab menghidupi keluarga, khususnya anak yang masih kecil-kecil menjadi kewajiban seluruh orang tua. Memiliki sumber pendapatan menjadi idaman semua orang tua agar mampu memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.
Bagi mereka yang berstatus seorang karyawan maupun pegawai pemerintahan tentunya tidak terlalu khawatir untuk mampu memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Bagi sebagian orang tua hanya berstatus pekerja serabutan, bahkan pegangguran, berat memang harus memwujudkan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Semua pekerjaan dilakoni yang penting menghasilkan uang.
Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, jalan pintas kerap menjadi solusi, dengan beragam kegiatan yang menghasilkan uang. Tentunya harus dihadapkan resiko pidana, bahkan nyawa pertaruhannya.
Tiga orang emak-emak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketiga orang emak-emak ini hanya ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab agar anak-anaknya memperoleh kebutuhan hidup dan harus melibatkan diri ikut membantu perekonomian keluarga dengan bekerja serabutan sebagai buruh lepas di kampungnya. Pasalnya penghasilan suami-suami emak-emak ini juga pas-pasan.
Ketiga orang emak-emak ini adalah Farida Wati Beru Ginting, Bunga Mawanta Beru Sitepu dan Kamariah. Ketiganya warga Desa Tanjung Keliling, Salapian, Kabupaten Langkat. Memanfaatkan kediaman mereka yang bertetangga dengan areal perkebunan sawit milik PT LNK, mereka memang kerap bekerja sampingan sebagai buruh lepas, mengutip dahan buah sawit untuk dijadikan sapu lidi, ngangon ternak dan juga mengutip sisa-sisa berondolan buah sawit pasca panen.
Selasa tanggal 12 September 2022, Farida Wati, Bunga Mawanta dan Mariah kompak janjian untuk mengutip berondolan buah sawit pasca panen di areal perkebunan PT LNK di Desa Tanjung Keliling Salpian, Langkat. Kegiatan itu sudah menjadi kebiasaan ketiga emak-emak ini berharap ada sisa-sisa berondolan buah sawit pasca panen.
Hari itu, ketiga emak-emak ini kecewa. Berondolan sawit nihil mereka jumpai saat itu. Kepikiran harus memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. Ketika itu, ketiganya tergiur melihat tandan buah sawit matang yang masih teronggok di pohonnya.
Niat jahat bersamaan terlintas di pikiran ketiga emak-emak ini. Menyadari salah satu dari mereka ada membawa sebilah pisau, pisau itu mereka jadikan egrek untuk memotong tandan buah sawit dari batangnya.
Diselimuti was-was aksi ketiga orang emak-emak ini di pantau pihak perkebunan, 5 (lima) tanda buah sawit pun berhasil mereka curi saat itu, yang masing-masing satu tandan buah sawitnya seberat 25 Kg.
Apes bagi Farida Wati, Bunga Mawnta dan Kamariah, aksi pencurian yang dilakukan ketiga orang emak-emak ini saat itu kepergok satuan pengamanan perkebunan yang sedang patroli keliling di areal perkebunan. Satpam perkebunan PT. LNK ini langsung mengamankan ketiganya. Tiga orang emak-emak ini tak berkutik saat diamankan tengah mencuri tandabuah sawit.
Pihak perusahaan pun melaporkan aksi pencurian itu kepada aparat penegak hukum setempat. Polsek Salapian, Langkat. Kepolisian setempat lantas memproses pegaduan pihak PT LNK Kebun Tanjung Keliling dan menetapkan Farida Wati Beru Ginting, Bunga Mawanta Beru Sitepu dan Kamariah sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 111 subs 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat Indra Ahmad Hasibuan SH.MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Farida Wati, Bunga Mawanta dan Kamariah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH terenyuh mendapati berkas perkara emak-emak ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Mei Abeto berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan ketiga orang emak-emak ini dengan pihak perkebunan selaku korban.
Niatan mulia Mei Abeto Harahap sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Pihak PT LNK Kebun Tanjung Keliling selaku korban mau menerima permintaan maaf dari tiga orang pelaku pencurian tanda buah sawit. Pihak perusahaan perkebunan yang diwakili tim pengacara dan satpam kebun dengan lapang dada dan tulus memaafkan ketiganya. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan, Kamis 17 November 2022.
Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Fairda Wati, Bunga Mawanta dan Kamariah. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)