Gandeng Tim Tabur, DPO Kejari Kepulauan Aru Diamankan
ADHYAKSAdigital.com –Slogan tiada tempat aman bagi buronan kembali dibuktikan Kejaksaan Agung. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI kembali mengamankan buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku.
“Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 23:59 WIB bertempat di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, atas nama inisial HA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 November 2022.
Disebutkan, HA merupakan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan paket pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
“Proses penyidikan, HA kerap menghindar dari pemanggilan yang dilakukan jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku. HA sendiri juga dipastikan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi ini,” ungkap Ketut Sumedana.
HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)