Nasional

Kunker di Kepri, JAM Pidum Serahkan Langsung SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis 17 November 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid di dampingi pejabat utama Kejati Kepri menyambut kedatangan JAM Pidum kala itu.

Ada yang istimewah dalam kunjungan kerja JAM Pidum Fadil Zumhana di Kejati Kepri saat itu. JAM Pidum Fadil Zumhana didaulat menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice (RJ) kepada Tjasian, tersangka tindak pidana pencurian, perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dr. Fadil Zumhana Harahap menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian Alias Awang Alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil dilakukan proses Restorative Justice serta disetujui oleh Jampidum Kejagung RI pada hari Selasa 15 November 2022 lalu.
Penyerahan SKP2 RJ tersebut diiringi tangis haru dari istri Tjasian Alias Awang Alias Awan yang mendampinginya serta Heriyanto yang menjadi korban atas perbuatan tersangka tersebut, memeluk dan memaafkannya dalam suasana damai dan kekeluargaan.

“Kunjungan kerja JAM Pidum Fadil Zumhana ke Kejati Kepri dalam rangka memberikan arahan dalam penerapan Keadilan Restoratif penegakan hukum Kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH.MSi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 November 2022.

Nixon Lubis menuturkan, JAM Pidum hari itu mengunjungi Kantor Kejari Bintan, Kejari Tanjungpinang, Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al – Khalidi di Pulau Penyengat dan melakukan pertemuan silaturahmi dengan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

Kemudian, JAM Pidum memberikan arahan-arahan tentang wajah penegakan hukum Kejaksaan, khususnya tindak pidana umum yang digelar di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang. JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyampaikan pesan penting sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” ujar Nixon mengutip JAM Pidum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button