Nasional

Ngidamkan Motor, Motor Kawan Lewong

ADHYAKSAdigital.com –Ngidam. Kata yang kerap diidentikkan kepada seorang ibu hamil. Bagi ibu hamil, ngidam mengartikan keinginan kepada sesuatu barang dan juga makanan. Ada keharusan apa yang diidamkan ibu hamil harus dipenuhi, bila tidak mampu mewujudkan permintaan sesuai ngidam sang ibu hamil, ada mitos dapat berakibat dengan janin yang terdapat dalam kandungan ibu hamil.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, seorang pria penggangguran mengidamkan memiliki sepeda motor. Pria ini bertekad mampu memiliki sepeda motor. Dia iri terhadap tetangganya dan juga kawan-kawannya yang sudah memiliki sepeda motor.

Didasari tekad mampu memiliki sepeda motor, pria ini sampai kebawa mimpi dan menghayalkannya. Dia berusaha dengan berbagai cara miliki sepeda motor, baik itu jalan lurus maupun jalan berbelok. Benar atau salah caranya, yang penting dia mampu mewujudkan mengidamkan sepeda motor.
Norman Suseno (40), warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan memilih jalan berbelok untuk mewujudkan ngidamnya menginginkan sebuah sepeda motor. Akibatnya, pria pengangguran ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat.

Norman Suseno dengan akal bulusnya meminjam sepeda motor temannya Feriandi (37) dan berjanji akan mengembalikan sepeda motornya di sore hari. Merasa sudah saling kenal dan percaya, Feriandi menyerahkan sepeda motornya, merek Honda Vario, sepeda motor pun berpindah tangan.

Dilatarbelakangi niat punya sepeda motor, Norman Suseno mendatangi kenalannya yang biasa menerima penggadaian barang. Motor milik Feriandi itu pun digadaikannya dan dihargai gadai sebesarRp3,5 juta.
Bermodal memiliki uang Rp3,5 juta, Norman Suseno mendatangi salah satu perusahaan leasing untuk membeli sepeda motor keluaran terbaru dengan sistem kredit. Duit Rp3,5 juta tadi disetorkannya ke leasing itu untuk menjadi pembayaran uang muka (DP) pembelian sepeda motor baru.

Wajah Norman Suseno seketika itu sumringah dan menandakan dia mampu mengidamkan sebuah sepeda motor yang sudah sekian lama dinantikannya. Bangga menaiki sepeda motor baru, Norman Suseno meluncur menuju rumahnya. Dia tidak peduli dengan temannya Feriandi yang sudah lama menunggu kepulangannya.

Nahas bagi Feriandi! Gelisah menunggu sekian lama kepulangan Norman dan sepeda motornya kembali, ini malah menjadi malapetaka. Feriandi segera menuju kediaman Norman guna mengecek temannya itu dan berharap sepeda motornya dibalikkan.
Kaget sepeda motornya telah digadaikan, Feriandi kecewa dan seketika itu mendatangi Polres Pontianak guna membuat laporan atas aksi penggelepan yang dilakukan Norman Suseno terhadap sepeda motor yang dipinjam. Feriandi mengalami kerugian senilai Rp15 juta sesuai denga harga sepeda motornya.

Mendapati adanya laporan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Feriandi yang dilakukan Norman Suseno, personil Polres Pontianak bergerak dan mengamankan Norman Suseno. Pria pemimpi ini pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan upaya perdamaian bagi keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi SH. MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” tanggal 9 November 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Motor yang digadaikan ditebus oleh keluarga Norman. Feriandi menerima permohonan maaf dari Norman,” ujar Kajari Pontianak Wahyudi didamping Kepala Seksi Pidana Umum Wahyu Oktaviandi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 16 November 2022.

Kajari Pontianak Wahyudi bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Pontianak mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Selasa 15 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Pontianak atas perkara penggelapan atas nama tersangka Norman Suseno yang diduga melanggar Pasal 378 atau 372 KHUPidana

“Penegakan hukum humanis Kejari Pontianak membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Norman Suseno akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Pontianak, Wahyudi SH. MH

Kejari Pontianak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Norman Suseno. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kajari Pontianak Wahyudi.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button