Lagi, Keadilan Restoratif Untuk 14 Perkara Pidum

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis kembali ditorehkan Kejaksaan RI. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menerapkan keadilan restoratif untuk penghentian penuntutan atas berkas perkara pidana umum yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri.
JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap 14 (empat belas) berkas perkara pidana umum usulan beberapa Kejaksaan Negeri, Rabu 16 November November 2022. JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kejari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka APRIL RAHMAT BARUNA alias EPRIL dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka CORRY YUDIA LUNTUNGAN dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
3.Tersangka NEIL TRASHER MULALINDA alias NEIL dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka YOHANIS SUMAMPOUW dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
5.Tersangka ABDUL AZIS YASIN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.Tersangka FEYDI KASELA dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka ISRAEL MANDANG alias OCAY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
8.Tersangka SUDIRMAN als SUDIR bin MAHLI S (alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka I FARIDA WATI Br. GINTING als IDA, Tersangka II BUNGA MAWANTA Br. SITEPU als MAWAN, Tersangka III KAMARIAH als KAMARIAH dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10.Tersangka SOLIHIN bin ENCO dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.Tersangka FATHURRAHMAN alias RAHMAN bin MUHAMMAD dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
12.Tersangka ARYA PRASETYA bin MARYO GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.Tersangka MUH. RUSDI RAUF DM bin RAUF dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
14.Tersangka ALDY RIYANTO AMTONIS alias ALDY dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
JAM Pidum Fadil Zumhana menyebutkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)