Nasional

Dapati Dompet “Tak Bertuan”, Butuh Biaya Persalinan Istri

ADHYAKSAdigital.com –Sikap teledor pasti semua orang pernah mengalaminya. Beberapa penyebab tindakan keteledoran itu bisa terjadi antara lain buru-buru maupun kepanikan. Makanya ada pepatah mengharuskan kita untuk disiplin dan berhati-hati benar adanya.

Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Heriyanto, salah seorang warga setempat teledor dan lalai, dompetnya tertinggal di sofa sebuah kantor. Dompet itu rupanya terlihat salah seorang pengunjung yang tengah berada di kantor itu. Dompet malah berpindah tangan.

Kala itu, Senin 29 Agustus 2022, di Kantor BP2RD, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari Tanjung Pinang, Kepri, Tjasian alias Awang (37) warga Tanjungpinang ada menemukan dompet yang tergeletak di sofa kantor tersebut.
Mendapati sebuah dompet “Tak Bertuan” dan memastikan dompet itu tertinggal tanpa sengaja sama pemiliknya, Tjasian dengan singap mengamankan dompet itu dan berkhayal tengah mendapat rejeki nomplok.

Benar, dompet itu berisikan sejumlah uang dengan pecahan rupiah sebanyak Rp1 juta dan pecahan dolar singapura setara rupiah sebanyak Rp 6 juta. Di dalam dompet itu terdapat juga kartu ATM, kartu asuransi, KTP dan STNK sepeda motor.

Teringat istri tengah hamil tua dan tinggal menunggu hari untuk persalinan kelahiran anak buah hatinya, Tjasian membelanjakan uang dari dompet yang ditemukan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya persalinan istrinya.
Heriyanto, si pemilik dompet rupanya belakangan tersadar telah teledor tanpa sadar meninggalkan dompetnya saat ada urusan di Kantor BP2RD. Bergegas kembali menuju Kantor BP2RD berharap menemukan dompetnya. Apes, dompet sudah tidak ada di lokasi awal tertinggal.

Heriyanto lantas meminta pengecekan CCTV pada ruangan gedung kantor. Dalam rekaman CCTV milik kantor, terlihat ada sosok Tjasian yang telah mengambil dompetnya. Berbekal rekaman CCTV, Heriyanto lantas mendatangi Polres Tanjungpinang guna membuat pengaduan kehilangan sebuah dompet.

Mendapati adanya laporan tindak pidana pencurian sebuah dompet yang tertinggal yang dilakukan Tjasian alias Awang, personil Polres Tanjungpinang bergerak dan mengamankan Tjasian. Pria ini pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan upaya perdamaian bagi keduanya.
Atas nama penegakan hukum humanis di wilayah hukum Kejati Kepri yang digelorakan Kajati Kepri Gerry Yazid, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono,SH. MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 11 November 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Dompet dan barang-barang yang ada dikembalikan, termasuk uang yang sempat digunakan Tjasian . Heriyanto menerima permohonan maaf dari Tjasian,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Nixon Lubis SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 16 November 2022.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Tanjungpinang mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yazid SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Selasa 15 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejati Kepri Kejari atas perkara pencurian atas nama tersangka Tjasian alias Awang yang diduga melanggar Pasal 362 KHUPidana

“Penegakan hukum humanis Kejati Kepri membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Tjasian alias Awang akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajati Kepri Gerry Yasid.

Kejari Tanjungpinang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Tjasian alias Awang. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kajati Kepri Gerry Yasid.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button