Masih Pacaran, Tega Aniaya Pacar
ADHYAKSAdigital.com –Relasi hubungan pria dan wanita di kalangan anak muda yang terikat perasaan dan cinta diartikan menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran di kalangan kawula muda pastinya mengisahkan memori romantisme.
Namun kadangkala gaya pacaran anak muda dianggap diluar kewajaran. Pola dan tingkah lakunya seringkali bikin geleng-geleng kepala. Atas nama asmara, mereka udah gak malu mesra-mesraan di depan umum sekalipun. Bisa dibilang, gaya pacaran anak muda zaman sekarang sudah tidak sehat, bahkan dibarengi dengan aksi penganiayaan, kekerasan dan merenggut hak pasangannya.
Di beberapa peristiwa kisah hubungan pacaran pasangan pria dan wanita malah menjadi malapetaka akibat adanya aksi kekerasan dalam hubungan pacaran. Aksi kekerasan dalam pacaran itu berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologi.
Di Kota Metro, Provinsi Lampung, seorang pria harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan? Si lelaki yang berinisial CN melakukan aksi kekerasan dalam pacaran dengan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial ASN.
Kala itu, Minggu 10 April 2022 pasangan pacaran CN (29) dan ASN (28) tengah bercengkrama di salah satu hotel di Kota Metro, Lampung. Berawal dari keinginan ASN ingin menghapus beberapa foto dirinya dan momen keduanya yang ada di telepon seluler pasangannya.
ASN menghapus beberapa foto yang ada di kotak penyimpanan foto telepon seluler milik CN, pacarnya. Aksinya itu ternyata dilakukannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pacarnya, CN yang kala itu tengah berbaring di kasur kamar hotel.
CN seketika itu kaget dan memergoki pacarnya tengah asik memegangi ponsel dan berusaha menghapus beberapa foto dari ponselnya. Tidak terima dengan aksi yang dilakukan pacaranya itu, CN berusaha mengambil ponselnya dari tangan pacarnya itu.
Bukannya mengembalikan ponsel itu, ASN malah bertahan memegangi ponsel dan enggan memberikannya ke pacarnya. Tidak terima atas sikap yang ditunjukkan ASN pacarnya itu kepada dirinya, CN tersulut emosi.
Dia secara membabi buta mengejar ASN dan mencekik leher pacarnya. Tidak puas mencekik leher ASN, CN menjambak rambut pacarnya, memukulnya dan mencakar wajah pacarnya. Bahkan dia mendorong ASN ke sudut tembok kamar dan membenturkan badan dan kepalanya.
ASN berusaha melakukan perlawanan saat itu. Dia mengindar dari serangan aksi penganiayaan yang dilakukan pacarnya. ASN berlari menuju kamar mandi hotel dan bersembunyi di dalamnya dan mengunci pintu kamar mandi.
Takut menjadi korban kebrigasan CN pacarnya yang tengah tersulut emosi, dari persembunyiannya di kamar mandi, ASN berteriak minta tolong, berharap ada orang yang mendengar teriakannya saat itu.
Keberuntungan masih berpihak kepadanya, suara teriakan minta tolong yang dilakukannya terdengar hingga ke pengunjung dan petugas hotel. Mendapati adanya teriakan minta tolong dari salah satu kamar, petugas keamanan hotel bergegas menuju kamar hotel tempat CN dan ASN tengah cekcok.
Dengan sigap dan tegas, petugas keamanan hotel melerai keributan yang tengah terjadi. ASN saat itu langsung dilindungi dan membawanya keluar dari kamar dan segera meninggalkan areal hotel demi menjamin keselamatan dirinya.
ASN segera menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A. Yani Metro untuk memeriksa luka yang ada di badannya. Tim medis memberikan perawatan dan mengeluarkan hasil visum atas kekerasan yang dialaminya.
Mengantongi Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Siti Alvina Oktavia, tim medis RSUD Metro, ASN mendatangi Polres Metro dan melaporkan kejadian yang dialaminya, khususnya penganiayaan yang dilakukan CN, pacarnya kepadanya.
Mendapati adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban ASN, personil Polres Metro Lampung bergerak dan mengamankan CN. CN pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,Lampung guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Metro, Lampung melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan kekasih itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro,Lampung Virginia Hariztavianne menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” tanggal 7 November 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Metro,Lampung Virginia Hariztavianne SH. B.Bus, MM.MH bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Metro, Lampung mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Senin 14 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Metro, Lampung atas perkara penganiayaan atas nama tersangka CN, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Metro, Lampung membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. CN akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Metro, Lampung Virginia Hariztavianne
Kejari Metro, Lampung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Charta Nugraha. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kajari Metro, Lampung .(Felix Sidabutar)