Nasional

Kejari Gayo Lues Setorkan Rp256,8 Juta Ke Kas Negara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam menyetorkan sejulah uang Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) yang merupakan eksekusi sita penggantian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi ke Kas Negara.

“Uang itu disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan isi amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna atas perkara tipikor terpidana KH, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun 2020” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi didampingi Kasi Intel Handri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 November 2022.

Kajari Ismail Fahmi menuturkan, uang itu disetorkan di Bank BSI Cabang Blangkejeren, Gayo Lues oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Hal itu merupakan melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018.
Diterangkan, perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.

Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 September 2022, selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna.

“Yang pada pokoknya terhadap barang Bukti Uang yakni “Menetapkan barang bukti uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti” urai Ismail Fahmi mengutip amar putusan pengadilan untuk perkara itu.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button