Nasional

Jaksa Dakwa Pengelola ACT Gelapkan Uang Rp117 M

ADHYAKSAdigital.com –Persidangan perkara penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin,Ibnu Khajar dan Heriyana Hermain di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim anggota, yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyebutkan Terdakwa IBNU KHAJAR, Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN, dan Terdakwa Drs. AHYUDIN melakukan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan perbuatan penyalahgunaan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,- (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) di luar dari peruntukannya.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain. Adapun, ACT ditunjuk untuk mengelola dana BCIF oleh Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Sampai dengan saat ini, Yayasan ACT belum mengirimkan progress pekerjaan kepada Boeing terkait dengan implementasi pengelolaan dana sosial,” ungkap jaksa dalam persidangan. “Namun, berdasarkan klausul yang ada pada protokol Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” kata jaksa melanjutkan.

Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial berupa sarana pendidikan. Setiap proyek yang dikerjakan Yayasan filantropi itu bernilai 144.500 dollar Amerika Serikat (AS)

“Proyek yang dikelola oleh Yayasan ACT terkait dengan dana sosial atau CSR (corporate social responsibility) dari boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris,” terang jaksa. Jaksa mengungkapkan bahwa Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. AHYUDIN tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa IBNU KHAJAR dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa HARIYANA BINTI HERMAIN mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh Tim Penasihat Hukum masing-masing Terdakwa. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button