Nasional

Kejari Prabumulih Terima Pengembalian Kerugian Negara Terpidana Ibrahim Hamid

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menerima penyerahan uang sebesar Rp 497,2 juta yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana Imbrahim Hamid atas perkara korupsi kredit modal kerja (KMKK) kontruksi pada Bank BRI cabang Prabumulih tahun 2017-2019, bertempat di Gedung Kejari Prabumulih, Senin 14 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riadi menuturkan penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara hari itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan terpidana Ibrahim Hamid yang diperintahkan pengadilan dalam amar putusannya terhadap Ibrahim Hamid dalam perkara korupsi kredit modal kerja kontruksi pada BRI Cabang Prabumulih.
“Total keseluruhan pengembalian kerugian negara dari korupsi KWK Cabang Prabumulih, totalnya Rp 1,2 miliar. Rp 700 jutaan disetor ke BRI Cabang Prabumulih, sebagai barang bukti. Sedangkan, Rp 497 juta dari hasil uang pengganti sita asset Ibrahim Hamid disetor ke kas negara sebagai PNBP,”terang Kajari Prabumulih Roy Riadi melalui pesan Whatshapp kepada ADHYAKSAdigital.

Roy mengatakan, dengan telah diserahkannya uang pengganti oleh terpidana Ubrahim Hamid hari itu, otomatis aset-aset yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada keluarga terpidana. Pasalnya, Kejari Prabumulih sebelumnya sempat melakukan penyitaan eksekusi terhadap lima sertifikat atau SHM milik terpidana dan juga tanah dan bangunan milik Ibrahim Hamid di sejumlah lokasi di Prabumulih.

” Hari ini, keluarga Ibrahim Hamid telah membayar uang pengganti kepada Kejari Prabumulih. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara, kita menyelamatkan kerugian negara Rp 497,2 juta,” kata Roy Riadi.
“Terpenting, kerugian negara telah dikembalikan dan Ibrahim Hamid tidak perlu menjalani hukuman subsider sebagai pengganti jika tidak dilakukan pembayaran uang pengganti,” ujarnya lagi.

Kajari Prabumulih Roy Riadi mengapresiasi kinerja tim penyidik Pidana Khusus dalam menangani perkara Ibrahim Hamid ini. Dia mengakui hasil dari penyidikan dan penuntutan hingga eksekusi merupakan kerja cerdas tim yang solid, Pidsus dan Intel Kejari Prabumulih. “Terbukti dengan keberhasilan dalam pembayaran uang pengganti, memang Kejari Prabumulih mengutamakan pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button