Beli Hp Curian, Niat Untung Malah Buntung

ADHYAKSAdigital.com –Kita kehilangan telepon seluler atau handphone. Jangan khawatir!. HP yang hilang itu dapat kembali lho..Apa gerangan? Era digital dan moderenisasi teknologi saat ini memungkinkan kita sebagai pemilik telepon seluler atau handphone dapat mengetahui keberadaan HP kita. Itu semua terlacak berkat adanya nomor IMEI yang melekat di HP.
IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Seperti terlihat dari namanya, IMEI merupakan nomor identitas khusus bagi setiap perangkat yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk mengidentifikasi setiap ponsel. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit kombinasi angka.IMEI adalah sebuah nomor unik yang dimiliki setiap ponsel untuk mengidentifikasi perangkat tersebut. IMEI pada HP tidak hanya sekedar nomor saja, lebih dari itu ia bisa digunakan untuk melacak ketika ponsel hilang.
Di Lampung Timur, Provinsi Lampung, GILANG DWI RAMADHAN (18) seorang anak remaja warga Metro Lampung harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Niat hati ingin mencari untung, malah buntung . Apa pasal? Gara-garanya dia membeli HP Merek Realme 7, dari seseorang di media sosial Facebook. Ternyata ponsel itu barang curian. Korban melacak posisi ponsel lewat IMEI.
Kala itu, Rabu 2 September 2022, rumah Asrori (40) di Dusun II, Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur disatroni maling. Pelaku maling diidentifikasi dilakukan Rijal Fahmi. Si empunya rumah, Asrori mengalami kehilangan 2 (dua) unit Handphone merek Realme 7. Teringat ponselnya memiliki IMEI, Asrori berusaha melacak keberadaan ponselnya lewat nomor IMEI yang melekat di ponselnya itu. Asrori pun aktif memonitor aktivitas penawaran jual beli ponsel baik dari informasi mulut-ke mulut dan juga di media sosial.
Rijal Fahmi menawarkan 2 HP hasil curiannya itu lewat media sosial Facebook. Mendapati adanya penawaran harga sebuah ponsel dalam postingan di FB ternyata dibawah harga pasaran, Gilang Dwi Ramadhan tergiur dan berniat membeli salah satu ponsel yang ditawarkan. Niat hati menjual kembali ponsel itu dan mendapatkan keuntungan. Gayung bersambut, transaksi jual-beli ponsel pun disepakati dan keduanya janjian untuk pembayaran dan serah terima barang.
Bertempat di Area Kampus Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro, serah terima dan pembayaran antara pembeli dan penjual dilakukan. Ponsel pun berpindah tangan. Seketika itu, Rijal Fahmi segera meninggalkan lokasi. Apes bagi Gilang Dwi Ramadhan! Pria tamatan SMA ini langsung diamankan Asrori dibantu aparat Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur. Rupanya Asrori sebelumnya ada melaporkan peristiwa kemalingan di rumahnya, sehingga hari itu turut membawa aparat penegak hukum Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur untuk mengintai lokasi serah terima barang yang sebelumnya sudah ditentukan. Niatnya ingin melakukan tangkap tangan transaksi jual beli ponsel saat itu.
Gilang tidak berkutik kala diamankan dan diboyong ke Kantor Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur. Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur memprosesnya dan menetapkan Gilang Dwi Ramadhan sebagai tersangka atas tindak pidana penadahan. Gilang dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yakni membeli ponsel yang merupakan barang curian dan berniat menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan. Gilang harus menjalani kurungan penjara selama proses penyidikan di Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polsek Sekampung Udik melimpahkan berkas, barang bukti dan Gilang Dwi Ramadhan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Lampung Timur yang dikordinir Kasi Pidum Budi Setia Mulya dan jaksa Rihan Ilham pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Budi Setia Mulya lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara penadahan dengan tersangka atas nama Gilang Dwi Ramadhan.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Nurmajayani, SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Murmajayani, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur berinisiasi memediasi perdamaian antara Asrori dengan Gilang.Penegakan hukum humanis Kejari Lampung Timur menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.
“Asrori selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Gilang. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Asrori prihatin atas masa depan Gilang dan baru ditinggal bapaknya beberapa hari sebelumnya wafat. Asrori bebaskan Gilang dari ancaman pidana,” tutur Kajari Lampung Timur Nurmajayani didamping Kasi Pidum Budi Setia Mulya kepada ADHYAKSAdigital, Senin 14 November 2022.
Mantan kordinator pada Kejati Sumatera Selatan ini lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 14 November 2022. Beliau memerintahkan Kejari Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Lampung Timur Nurmajayani.
Kejari Lampung Timur akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Gilang Dwi Randhan. Jaksa perempuan berhijab ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)