Rp3,3 M TPPU Narkoba Berhasil Dieksekusi Kejari Tanjungbalai Asahan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Tanjungbala Asahan, Sumatera Utara mengeksekusi uang senilai Rp 3.388.185.383,yang merupakan hasil rampasan negara barang bukti tindak pidana pencucian uang perkara narkona atas nama terpidana SOPIANSYAH BIN MUHAMMAD SIDIN.
“Hari ini kita melakukan eksekusi sita barang bukti berupa uang senilai Rp 3.388.185.383,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalas Asahan Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Jumat 11 November 2022.
Diterangkan, sebelumnya Kejari Tanjungbalai Asahan dalam persidangan terpidana SOPIANSYAH BIN MUHAMMAD SIDIN mendakwa melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lebih Subsidair Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGBALAI ASAHAN dan memutus perkara Terdakwa SOPIANSYAH bin MUHAMMAD SIDIN, yang dalam amarnya memutuskan;Menyatakan Terdakwa SOPIANSYAH bin MUHAMMAD SIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”; demikian salah satu bunyi amar putusannya.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOPIANSYAH bin MUHAMMAD SIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Tjb tanggal 25 Maret 2021;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat dilakukan (Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010).
Selain menyita sejumlah uang, dalam amar putusan MA tersebut, Kejari Tanjungbalai Asahan juga menyita barang bukti lainnya antara lain, 23 Buku Tabungan dari berbagai bank, 16 ATM dari berbagai bank, 39 Berkas Mutasi Rekening, 1 Kartu VISA dan 1 buku Passport.
Selanjutnya 5 unit handphone berbagai merk, 3 unit mesin EDC,1 stempel CV Jujur Juta Abadi, Slip Penarikan BCA, Rekap pengiriman uang, Bukti serah terima EDC, Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi, Sertifikat Agen BriLink, Izin Usaha Jasa Konsultasi CV. Jujur Juta Abadi, Perjanjian Ridwan Bank BNI, Buku Rekapan, Kunci Brankas Safety Box BNI an. Sopiansyah.
“Barang bukti ini Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” tutur Rufina Ginting.
Sementara itu, selain disebut diatas, barang bukti lainnya yang dirampas untuk dilelang antara lain, 1 unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, Sebidang tanah seluas 280 m^2 dengan bangunan diatasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya., Sebidang tanah seluash 290 m^2 dan bangunan ruko diatasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
Kemudia, Sebidang tanah seluas 398 m^2 di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Sebidang tanah seluas 82 m^2 di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Sebidang tanah seluas 131 m^2 di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Sebidang tanah seluas 2.400 m^2 di Desa Bagan Asahan.
Sebidang tanah seluas 10.226 m^2 di Desa Bagan Asahan,Sebidang tanah seluas 9.897 m^2 di Desa Bagan Asahan,Sebidang tanah seluas 9.776 m^2 di Desa Bagan Asahan.Sebidang tanah seluas 12.074 m^2 di Desa Bagan Asahan.Sebidang tanah seluas 37.747 m^2 di Desa Bagan Asahan.Sebidang tanah seluas 8.120 m^2 di Desa Bagan Asahan, Sebidang tanah seluas 240.475 m^2 di Desa Bagan Asahan, dan terakhir, Sebidang tanah seluas 28.750 m^2 di Desa Bagan Asahan.
“Untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), setelah itu akan dilelang dan uang hasil lelang nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP,” ujar Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Ginting. (Felix Sidabutar)