Nasional

Pengakan Hukum Humanis, Kejati Aceh Usulkan 4 Perkara Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum humanisnya. Penanganan perkara tindak pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Aceh resmi disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Kamis 10 November 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Baginda Lubis dalam keterangan tertulisnya menyebutkan hari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar didamping Aspidum Djmaluddin memimpin gelar perkara secara daring dihadapan JAM PIdum mengusulkan 4 (empat) perkara pidana Kejati Aceh untuk disetujui penghentian penuntutannya

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Baginda Lubis kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 10 November 2022.

Adapun empat berkas perkara pidana yang dihentikan penuntutannya yaitu:

1. Usulan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Perkara atas Nama Tersangka HELMI BIN M. NASIR (Alm), yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP.
2. Usulan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Perkara Atas Nama Tersangka ASNERI BIN FAHRUDDIN (Alm), yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat KUHP
3. Usulan dari Kejaksaan Aceh Barat Daya, Perkara atas Nama Tersangka SYUKRI BIN MAIDIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
4. Usulan dari Kejaksaan Aceh Singkil, Perkara atas nama tersangka Abarudin, yang di duga melanggar pasal 351 KHU Pidana.

Selanjutnya masing-masing Kejari segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button