Nasional

Panik, Abarudin Tabrakkan Betornya

ADHYAKSAdigital.com –Sikap panik atas perilaku salah yang kita lakukan sering menghasilkan aksi spontan, bahkan cenderung nekat tanpa memikir akibat dari aksi nekat itu. Aksi nekat pastinya merugikan diri sendiri dan tentunya juga orang lain, bila adanya tindak pidana dari aksi nekat yang dilakukan.

Abarudin (37), warga Singkil Utara, Kabupaten Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan? Abarudin nekat dengan sengaja menabrakkan becak bermotornya kepada sekumpulan orang yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Singkil yang berusaha menghalau laju betor Abarudin saat itu. Abarudin saat itu panik dan menabrakkan betornya ke karyawan perusahaan sawit yang berusaha menghentikan laju betor yang sedang dikemudikannya.

Kala itu, Senin,13 Juni 2022, di ruas jalan Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Kabupaten Singkil, sejunmlah karyawan PT. NAFASINDO, perusahaan perkebunan kelapa sawit tengah mendapati Abarudin sedang mengenderai becak bermotornya. Karyawan perusahaan sawit ini menduga barang bawaan yang terdapat di betor Abarudin adalah buah sawi milik perusahaan mereka yang telah dicuri Abarudin. Guna memastikan kebenaran dugaan itu, mereka meminta Abaraudin untuk menghentikan laju betor dengan menggunakan tangan sebagai isyarat untuk berhenti.
Bukannya menghentikan laju betornya. Abarudin malah nekat menerobos sekumpulan karyawan yang hendak menghentikan laju betornya. Abarudin panik dan nekat sengaja menabrakkan betornya ke karyawan perkebunan sawit tersebut. Tabrakan pun terjadi, betornya melukai salah seorang karyawan atas nama Yahya Bin Alm Daud (41). Yahya tertabrak betor Abarudin. Yahya mengalami luka di kaki sebelah kanannya, bahkan Yahya harus menerima perawatan medis akibat peristiwa itu, akibatnya Yahya harus cuti dari pekerjaannya.

Tidak menerima aksi nekat yang dilakukan Abarudin dengan menabrakkan becok bermotornya kepada dirinya, Yahya mendatangi Polres Aceh Singkil guna membuat pengaduan atas peristiwa yang terjadi. Yahya melaporkan Abarudin dan meminta adanya proses hukum dari aparat penegak hukum atas tindakan yang dilakukan Abarudin terhadapnya.

Mendapati adanya laporan warga di wilayah hukumnya, Penyidik Polres Aceh Singkil lantas memproses laporannya dan menjadikan Abarduin sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Abarudin dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Seiring waktu, proses hukum atas perkara Abarudin yang disangkakan tindak pidana penganiayaan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil guna proses hukum berkelanjutan.

Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Aceh Singkil dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Hendra Damanik SH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Hendra Damanik lantas menghadap Kepala Kejaksaan Negeri. pimpinannya dan melaporkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Abarudin ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Muhammad Husaini SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Husaini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.
Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Singkil menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Yahya selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Abarudin. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“Kamis,3 November 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Singkil Utara, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Yahya bebaskan Abarudin dari ancaman pidana. Abarudin mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik ,” kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 10 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Husaini lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Djamaluddin untuk diteruskan ke Jaksa Agung Pidana umum Dr Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Hari ini, Kamis 10 November 2022, berdasarkan gelar perkara, usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Aceh Singkil untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Aceh Singkil Husaini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button