Nasional

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejari Pidie Jaya,Manyangcut, Kecamatan Meureudu , Rabu 9 November 2022.

“Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 18 (delapan belas) perkara, dengan rincian 11 perkara narkoba jenis sabu, 3 perkara narkoba ganja, dan 4 perkara pidana lainnya ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad SH.MH melalui Kasi Intel Hafrizal SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 November 2022.

Kajari Pidie Jaya Oktario menjelaskan, barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 499,15 Gram dari 11 Perkara. Selanjutnya barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sebanyak 970 Gram dari 3 Perkara. Kemudian, barang bukti Handphone yang dimusnahkan sebanyak 5 Unit. Terakhir, barang bukti dari Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP sebanyak 4 Perkara.

Kajari Pidie Jaya Oktarioa Hartawan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Pidie Jaya khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terang Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan.

Pemusnahan barang bukti saat itu turut dihadiri dihadiri Wakil Bupati Pidie Jaya Dr Said Mulyadi, Ketua DPRK Abdul Kadir Jailani, Ketua Mahkaman Syariah Meureudu Arif Kurniawan, Kepala BNN Pidie Jaya AKBP Fakhrurrozi, kadis Kesehatan Eddy Azwas dan Kadis Pendidikan Hauren Ayny. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button