Jaksa Ungkap David Simanjuntak Halangi Penyidikan

ADHYAKSAdigital.com –Persidangan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi alih fungsi lahan PT Duta Palma Group dengan terdakwa David Fernando Simanjuntak kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda keterangan saksi, Rabu 9 November 2022.
Persidangan kali ini menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dari penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Ke tujuh orang itu yakni,
1.INDRA SINAGA selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
2.OTTOMAN selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
3.ACHMAD FAIZAL AKBAR selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
4.TABRANI selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
5.FREDDY R. HENDRAWAN selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
6.COKI FELANI selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
7.DWIYANA INDRA KURNIAWAN selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dalam proses penyidikan, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security/satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik kala itu.Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan security/satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku humas dan pengacara dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit,” ungkap saksi dalam persidangan.
Akibat tindakan menghalangi penyidikan tersebut, Penyidik tidak dapat memperoleh informasi misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.
Persidangan pekara obstruction of justice ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge. (Felix Sidabutar/Relis)