Nasional

Niat Minta Bantuan, Malah Kena “Piting”

ADHYAKSAdigital.com –Hadirnya beragam organisasi kemasyarakatan dan juga organisasi kepemudaan (Ormas/OKP) bagi sebagian warga masyarakat dinilai positif, khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang membantu dan menjaga keamanan lingkungan, kemudian aksi-aksi sosial yang dilakukan.

Di Sumatera Utara, satu sisi, kehadiran Ormas maupun OKP dituding sebagai biang kerok beragam keonaran yang kerap terjadi di lingkungan warga. Stigma negatif terhadap kehadiran Ormas dan OKP di Sumatera Utara mencatatkan beragam peristiwa yang merugikan keamanan dan ketertiban umum di lingkungan warga.

Dalam setiap kegiatan, para pengurus maupun anggota Ormas/OKP kerap menjalankan proposal permohonan bantuan dana untuk dukungan pembiayaan kegiatan yang dilakukan. Ada kalanya permintaan sumbangan kerap melalui tindakan pemaksaan, namun ada juga melalui cara-cara simpatik, sehingga donatur mau menyumbangkan bantuannya.

Hendrik Simanjuntak (36), warga Helvetia Kota Medan harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deliserdang. Apa pasal? Pria beristri ini melakukan aksi penganiayaan terhadap Sarwoto, warga setempat, yang juga anggota salah satu OKP, yang mengakibatkan Sarwoto mengalami bocor kepala dan juga luka di tubuhnya.

Kala itu, Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Sarwoto bersama dengan teman-temannya sedang berkumpul di salah satu Cafe di Hamparan Perak, Deliserdang. Pertemuan mereka saat itu guna membahas pencarian bantuan untuk kegiatan OKP yang hendak digelar dalam beberapa hari kedepannya.

Dilatarbelakangi saling kenal, Sarwoto menyapa Hendrik Simanjuntak yang saat itu sedang berada di Cafe tersebut. Terlintas dibenak Sarwoto untuk meminta bantuan kepada Hendrik, dia menyampaikan agar Hendrik turut mendukung kegiatan OKP mereka dengan memberikan sejumlah uang, OKP akan menggelar kegiatan beberapa waktu ke depan.

Mendapati adanya permintan bantuan yang disampaikan Sarwoto kepada dirinya, Hendrik Simanjuntak keburu tersulut emosi. Entah apa dalam benaknya yang seketika itu langsung melemparkan sebuah gelas kaca ke tubuh Sarwoto. Gelas itu mengenai kepala Sarwoto dan seketika itu kepalanya bocor dan mengeluarkan darah segar.

Tidak puas dengan hanya melemparkan gelas kaca, Hendrik Simanjuntak beranjak dari tempat duduknya dan menghampir Sarwoto. Begitu berhadapan langsung dengan Sarwoto, Hendrik dengan sigap melakukan aksi mencekik dan memiting leher Sarwoto dengan menggunakan tangan.

Melihat Sarwoto tersudut dan susah bergerak akibat lehernya dipiting Hendrik Simanjuntak, teman-temannya berusaha melerai pertikaian yang tengah terjadi saat itu. Teman-temannya berusaha membuka cekikan dan pitingan tangan di leher Sarwoto. Setelah terlepas, Sarwoto bersama teman-temannya beranjak pergi meninggalkan lingkungan Cafe.

Tidak terima dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan Hendrik Simanjuntak terhadap dirinya, Sarwoto lantas menuju Rumah Sakit Umum Sundari untuk melakukan visum, memeriksa luka yang ada pada dirinya. Sarwoto mengalami luka robek di kepala belakang ukuan 3x1x1 cm akibat benturan benda keras.

Menggantongi laporan Visum Et Repertum Nomor : 21/IX/VER/RSUS/2022 tanggal 14 September 2022, Hendrik lantas mendatangi Kantor Polisi Polsek Hamparan Perak, Deliserdang untuk membuat laporan atas peristiwa penganiayaan yang di derita dalam insiden yang terjadi di salah Cafe sebelumnya.

Mendapati adanya laporan dari warga di wilayah hukumnya, Polsek Hamparan Perak memprosesnya dan menetapkan Hendrik Simanjuntak sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan. Hendrik dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP Pidana, penganiayaan.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polsek Hamparan Perak melimpahkan berkas, barang bukti dan Hendrik Simanjuntak sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Labuhan Deli guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Cabang Kejari Labuhan Deli pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Anggara Suryanagara SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Anggara sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.Penegakan hukum humanis Cabang Kejari Labuhan Deli menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.

Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil, Hendri dan Sarwoto saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. “28 Oktober 2022 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kacabjari Labuhan Deli Anggara Suryanagara kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 9 November 2022.

Anggara menerangkan mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. “Hendrik Simanjuntak mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik dalam berperilaku kesehariannya,” kata Anngara.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur untuk selanjutnya disampaikan ke Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Deliserdang.

“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Deliserdang meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Hendrik Simanjuntak. Dengan demikian Hendrik Simanjuntak bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Anggara.

Kacabjari Labuhan Deli ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button