Nasional

Lagi, 8 Perkara Pidum Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 8 (delapan) berkas perkara pidana usulan beberapa Kejaksaan Negeri, Rabu 9 November 2022.

Bertempat di Gedung JAM Pidum, Fadil Zumhana memimpin gelar perkara terhadap usulan penghentian penuntutan keadilan restoratif untuk 8 berkas perkara pidana yang diajukan Kejari.Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka YOCERIZAL NURDIN BIN H NURDIN YAHYAH dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

2. Tersangka I PUTU SANDY PRATHAMA ALS TISON dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka MHD. ALI DUWILA ALIAS ALI dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka IMRAN ALS I’IM ZULKARNAIN A. MAJID dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka AHMAD SUYUTI BIN MISENI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka SAPURI BIN (ALM) SAKIMIN dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka ELVIYAN BINTI H. FATIMAH dari Kejaksaan Negeri Paser yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka ANGGA BUDIMAN ARIESANDY dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 106 Ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Max Tamba/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button