Nasional

Ketut Sumedana : Pelaku Kejahatan Manfaatkan Moderenisasi Teknologi

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan di era digital, modus pelaku kejahatan kedepannya memanfaatkan moderenisasi teknologi dalam aksi-aksi kriminal. Aparat penegak hukum harus terus belajar dan beradaptasi terhadap perubahan modus tindakan kriminal pelaku kejahatan.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam sambutannya dalam acara Penerangan Hukum Kejagung yang di gelar di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta, Rabu 9 November 2022. Kegiatan saat itu menghadirkan peserta dari mahasiswa Universitas Krisnadwipayana.

Ketut Sumedana mengatakan penegakan hukum saat ini sangat luwes sebagaimana dinamika masyarakat yang begitu pesat dengan modus semakin canggih dan modern. “Hal inilah yang menjadikan Aparat Penegak Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan kompleksitas perkara yang ditanganinya,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Penerangan Hukum yang dihadiri sejumlah mahasiswa. Kegiatan yang digelar merupakan bentuk kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat seperti universitas, sekolah, dan tempat umum lainnya.

“Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi. Adik-adik mahasiswa sudah tepat menghadirkan kita untuk mendapatkan penerangan hukum yang bukan saja memperoleh pengetahuan hukum secara akademis, namun juga dapat menimba ilmu yang bersifat praktis,” ujarnya.

Acara tersebut merupakan inisiasi dari Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Rugun Saragih SH.MH dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di seluruh Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dalam rangka peningkatan kapasitas pengetahuan serta pemahaman tentang justice collaborator. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button