Campuri Konflik Rumah Tangga, Adik Sendiri Kena Bogem
ADHYAKSAdigital.com –Dalam lingkungan keluarga, sikap peduli, empati dan simpati sepertinya menjadi panggilan nurani bagi seluruh anggota keluarga. Peduli terhadap sesama di luar anggota keluarga mampu dilakukan, apalagi ini keluarga kandung sendiri, pastinya lebih reaktif partisipasi kita.
Hanya saja aksi kepedulian yang disampaikan ada kalanya kurang berkenan diterima oleh anggota keluarga yang sedang dibantu. Apalagi bila menyangkut ego dan harga diri. Keterlibatan salah satu anggota keluarga dalam aksi pedulinya ada kalanya dinilai berlebihan yang dianggap meremehkan dan terlalu mencampuri kehidupan salah satu anggota keluarga tersebut, khususnya menyangkut rumah tangga salah seorang anggota keluarga saudara kandung.
Membangun biduk rumah tangga bagi pasangan suami-istri diperlukan kesiapan mental dan tanggung jawab disertai ibadah berharap berkat dan perlindungan TUHAN YME.Bila tidak mampu mengendalikan ego dan emosi, rumah tangga bisa berantakan yang ujung-ujungnya konflik berkepanjangan.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, Imran (43) warga Kelurahan Sungai Beliung, Kota Pontianak tega melakukan aksi penganiayaan terhadap adik perempuannya yang bernama Sulastri dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian Sektor Pontianak Barat. Apa gerangan?
Kala itu, Kamis 7 Juli 2022, bertempat di kediaman orang tua mereka, Imran tengah ribut dan adu mulut dengan Agustina, istrinya sembari mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap istrinya. Keributan keduanya disaksikan Sulastri, salah seorang adiknya Imran, yang saat itu berada di rumah orang tua mereka.
Sulastri seketika itu terpanggil untuk menengahi keributan yang terjadi antara abangnya Imran dengan Agustina istrinya saat itu. Bahkan Sulastri menasehati sang abang kandungnya untuk menghentikan keributan yang ada dan meminta menghentikan umpatan kata-kata kotor yang dialamatkan kepada Agustina istrinya yang merupakan kakak iparnya.
Bukannya menerima nasehat sang adik dan menghentikan keributan yang ada di dalam rumah, Imran justru tersinggung dengan reaksi sang adik terhadapnya saat itu. Sulastri, sang adik perempuannya dianggap lancang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangganya, khususnya keributan yang ada saat itu,antara Imran dengan Agustina.
Imran memarahi sang adik dan mendatangi adik perempuannya itu karena telah mencampuri rumah tangganya. Imran langsung mencekik leher sang adik dengan kedua tanggannya. Tidak puas mencekik, Imran juga melakukan pemukulan terhadap adiknya itu. Bogeman kepalan tangan pun ditujukan kepada wajah sang adik. Sadisnya, kepala Sulatri, adik perempuannya itu dibenturkan ke lantai.
Aksi keributan dan penganiayan itu pun dapat berhenti berkat dilerai warga dan anggota keluarga lainnya saat itu. Nahas bagi Sulastri. Sekujur badannya remuk redam dan wajahnya bengkak akibat pukulan bogem dari sang abang. Sulastri merintih kesakitan tak berdaya.
Sulastri lantas beranjak menuju rumah sakit dan memperoleh perawatan medis. Visum Et Repertum Nomor : VER/386/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 menerangkan kondisi luka yang terdapat di tubuhnya. Dengan bukti visum, Sulastri mendatangi Polsek Pontianak Barat bermaksud melaporkan Imran, abang kandung yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya untuk diproses hukum.
Penyidik Polsek Pontianak Barat lantas memproses laporannya dan menjadikan Imran, abang kandungnya sebagai tersangka KDRT. Imran dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka Imran ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Kepala Seksi Pidana Umum Wahyu Oktaviandi SH.MH bersama tim JPU memeriksa, menelaah berkas tersebut. Selanjutnya melaporkan kepada pimpinan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian Senin, tanggal 31 Oktober 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Kajari Pontianak Wahyudi bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Pontianak mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Rabu 9 November 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Pontianak atas perkara KDRT dan penganiayaan atas nama tersangka Imran yang diduga melanggar Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadan Pasal 351 KUHP
“Penegakan hukum humanis Kejari Pontianak membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Imran akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Pontianak Wahyudi kepada Adhyaksadigital.
Kejari Pontianak selanjutnya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Imran. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kajari Pontianak Wahyudi. (Felix Sidabutar)