Nasional

Enggan Bayar Hutang, Emak-Emak Jambak-Jambakan

ADHYAKSAdigital.com –Saat ada seseorang butuh uang dan meminjam uang pada kita, kita biasanya akan mencoba dengan sebaik mungkin membantunya. Meminjaminya uang pun bukan perkara sulit untuk kita. Apalagi kalau yang sedang butuh bantuan itu adalah orang yang kita kenal.

Cuma masalah bisa makin rumit jika orang yang sudah kita beri pinjaman malah sulit sekali ditagih. Selalu saja ada alasan yang dibuatnya dan tak kunjung membayar utang. Ujung-ujungnya harga diri dan emosi memuncak dan melakukan penganiayaan, yang berakibat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Di Kota Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung dua orang warga atas nama SRIKANDI Binti FAHRUDDIN (41) dan SUHARTINI Binti ISMAIL (36) saling melaporkan atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dialami keduanya. Keduanya merupakan pelaku dan korban yang secara bersama-sama ada melakukan penganiayaan. Apa pasal?

Kala itu, Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 15.30 Wib, Srikandi, berniat menagih hutang atas pinjaman sejumlah uang dengan mendatangi kediaman Suhartini. Setibanya di rumah yang dituju dan memanggil yang bersangkutan, Suhartini tidak kunjung keluar. Srikandi kesal, si empunya rumah sengaja bersembunyi di dalam rumah.

Mendapati ada tamu yang berkunjung ke rumah, Karlina, mertua dari Suhartini menemui Srikandi di teras rumah. Menanyakan maksud kedatangannya saat itu, Srikandi meminta untuk bisa ketemu dengan Suhartini. Karlina lantas masuk ke dalam rumah dan memanggil Suhartini, menantunya agar menemui Srikandi di depan rumah.

Suhartini menghampiri Srikandi dan menanyakan maksud tujuan yang bersangkutan datang ke rumahnya, Srikandi menyampaikan berniat menagih hutang Suhartini dan segera membayarkannya. Merasa tidak memiliki hutang, Suhartini mengaku tidak memiliki hutang sejumlah uang.

Debat kusir diantara keduanya tidak menemukan solusi. Bahkan keduanya malah terlibat cekcok dan melakukan pemukulan, penganiayan antara satu dengan yang lainnya. Srikandi sebagai pelaku,Srikandi juga sebagai korban. Demikian halnya dengan Suhartini, sebagai pelaku dan korban. Dua orang emak-emak ini pun saling jambak-jambakan.

Kedua orang emak-emak ini pun saling lapor atas peristiwa pertikaian yang terjadi. Srikandi dan Suhartini saling lapor ke Polres Lampung Utara. Proses hukum atas kedua laporan mereka rupanya ditindaklanjuti dan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres Lampung Utara melimpahkan berkas, barang bukti dan Srikandi dan Suhartini masing-masing sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kotabumi guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Lampung Utara pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Mukhzan SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, pria asal Aceh ini , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara berinisiasi memediasi perdamaian antara Srikandi dan Suhartini yang masing-masing sebagai korban dan juga sebagai pelaku.

Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. kedua orang emak-emak ini saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. “31 Oktober 2022, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Kedua orang ibu rumah tangga ini mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik,” kata Kajari Lampung Utara Mukhzan.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Lampung Utara mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Lampung untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Lampung Utara.

“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Srikandi dan Suhartini. Dengan demikian kedua orang emak-emak ini bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Mukhzan

Mantan Kajari Pidie Jaya, Aceh ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button