Ahmad Safwi, DPO Kejari Padang Diamankan di Jakarta
ADHYAKSAdigital.com –Tiada tempat aman bagi buronan dalam persembunyiannya layak dialamatkan kepada Ahmad Safwi, terpidana kasus penipuan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Pelarian Ahmad Safwi terhenti dan tidak berkutik ketika diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Padang, saat sedang berjualan dengan istrinya di Jakarta, Minggu 6 November 2022 pukul 21:30 WIB. Ahmad Safwi langsung diboyong ke kantor polisi terdekat, Polsek Kebon Jeruk untuk dititipkan penahannya menunggu keberangkatan membawanya ke Padang keesokan harinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban ROSMAN MUCHTAR mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
“Adapun pengamanan terhadap Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 November 2022.
Selanjutnya, sebut Ketut Sumedana, Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (Felix Sidabutar)