Nasional

Lagi, Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Impor Garam

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 (satu) tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam tahun 2016-2022. Tersangka dimaksud atas nama SW alias ST, yang juga Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur atau Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi melalui relis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penetapan tersangka terhadap SW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” tutur Direktur Penyidikan Kuntadi.

Dengan ditetapkannya SW sebagai tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button