Kejari Aceh Tenggara Tahan Mantan Keucik Istiqomah

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi anggaran dana desa di Gampong Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , Nanggroe Aceh Darussalam memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Kutacane menetapkan HJD, mantan kepala desa (Keucik) Istiqomah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa Tahun 2018-2019, Senin 7 November 2022. HJD juga dilakukan penahanan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Kutacane.
“Bahwa tersangka HJD Bin alm Abd dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022.,” tutur Kajari Agara Syaifullah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH.MH menerangkan, dari proses pemeriksaan sejumlah pihak, tim penyidik Pidsus menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Tim penyidik Pidsus menemukan untuk sementara indikasi kerugian negara sebesar Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
“Bahwa tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi dalam anggaran dana desa, sehingga penyidik berkesimpulan perkara tersebut dapat ditingkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan kini menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,”ujar Kajari Aceh Tenggara Syaifullah.
Penetapan tahap penyidikan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Kajari Agara Nomor SPrint 02/L.1.20/Fd.1/09/2022 tgl 23 sept 2022. Sedangkan untuk penetapan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan Sprint-179/L.1.20/Fd.1/11/2022 tanggal 7 Nopember 2022. (Felix Sidabutar)




