Nasional

Jaksa Geledah Gedung Kantor Kominfo

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Gedung Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika dan membawa beberapa barang bukti terkait penyidikan dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Tahun 2020-2022, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Selain kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, penyidik jaksa JAM Pidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital.

Proyek pembangunan BTS diinisiasi sejak akhir 2020 ini direncanakan menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T atau terdepan, terluar, dan tertinggal hingga 2023. Pembangunan tersebut terbagi atas dua tahap. Tahap pertama, BTS ditargetkan berdiri di 4.200 lokasi dan penggarapannya semestinya telah rampung pada 2022. Sedangkan sisanya diselesaikan sampai 2023.

Pada periode 31 Oktober hingga 1 November, Kejaksaan Agung juga telah menelusuri dugaan kasus korupsi hingga ke tiga konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Kejaksaan Agung menghimpun berkas-berkas dari seluruh konsorsium dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai penanggung jawab proyek. “Pada 31 Oktober dan 1 November, penyidik menggeledah di beberapa tempat berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor konsorsium PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama.

Kejaksaan Agung juga menghimpun berkas-berkas dari konsorsium IBS dan ZTE. Konsorsium ini mengerjakan pembangunan BTS di wilayah Papua dengan total 1.811 sites. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD untuk memperoleh berkas-berkas serupa. Konsorsium tersebut mengerjakan pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi dengan jumlah 1.435 sites.

Tim penyidik pun, kata dia, telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Pihak Kejaksaan Agung juga menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil tersebut. “Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” katanya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button