DR Muklis: Perbanyak Ilmu Pengetahuan, Hindari Narkoba!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam DR Muklis SH.MH mengajak seluruh pelajar di Kota Lhokseumawe untuk terus berlajar dan memperbanyak ilmu pengetahuan dan terus meningkatkan pendidikan, mengingat begitu beratnya persaingan dunia kerja di era globalisasi saat ini.
Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe Dr Muklis dalam amanatnya sebagai inspektur upacara saat Apel Upacara Penaikan Bendera di SMP Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 7 November 2022. Kehadiran Kajari Lhokseumawe Dr Muklis di sekolah itu dalam kaitan program Jaksa Masuk Sekolah.
Muklis menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Lhokseumaw sehingga anak didik lebih tahu tentang tugas, pokok dan fungsi serta kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum.
Dia menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.
Kajari Lhokseumawe Muklis juga mengajak pelajar agar melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dengan penggunaan media sosial, facebook, percakapan whatshapp, youtube, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya. Ada UU ITE yang menjerat anak didik bila salah memanfaatkan media sosial.
“Saya minta agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan,” himbau Muklis.
Kajari Lhokseumawe menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kajari Lhokseumawe juga mengingatkan para pendidik, Kepala Sekolah dan guru untuk bekerja iklas, profesional dan berintegritas. Muklis meminta agar penggunaan dan penggeloaan anggaran dana BOS di sekolah digunakan untuk kepentingan anak didik di sekolah. (Felix Sidabutar)