Nasional

Kejari Singkil Bangun Rumah RJ di Pulau Terluar

ADHYAKSAdigital.com –Keberadaan rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) di Kabupaten Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam bukan hanya dapat ditemui di desa, bahkan kini telah sampai di pelosok desa di pulau terluar, Kepulauan Banyak, Singkil. Pencanangan dan operasional Rumah RJ Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Kepulauan Banyak, Singkil itu telah diresmikan beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hendra Damanik memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah dan warga di Kepulauan Banyak dengan menyerahkan sertifikat penghargaan atas partisipasi dan dukungan berdirinya Rumah RJ di Kepulauan Banyak, pulau terluar Provinsi NAD.

“Sudah ada 116 desa di Aceh Singkil, termasuk di Kepulauan Banyak ada 7 desa yang memiliki Rumah RJ. Ini pertanda penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Singkil dapat dimanfaatkan warga Singkil dan hari ini di Kepuluan Banyak. Rumah RJ diharapkan sebagai solusi atas berbagai persoalan hukum warga, sehingga penegakan hukum Kejaksaan dirasakan sepenuhnya demi perwujudan kearifan lokal,” tutur Kajari Singkil Muhammad Husaini saat penyerahan sertifikat kepada sejumlah perwakilan warga Kepulauan Banyak, Singkil, Sabtu 6 November 2022.

Husaini mengakui bahwa program penerapan hukum Keadilan Restoratif mampu diterima masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Singkil. Guna mendekatkan diri kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memfasilitasi hadirnya Rumah Restorative Justice di tengah-tengah kehidupan masyarakat Aceh Singkil. Rumah RJ itu diharapkan menjadi jembatan komunikasi warga dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara pidana umum.

Ditambahkannya, Rumah Restorative Justice disamping untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat digunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.Husaini menyampaikan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan Restorative Justice lebih mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan semua tokoh di desa,” ujarnya. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata Husaini kepala desa dapat berperan aktif berkomunikasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara kategori ringan di desanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button