Nasional

Kejari Langkat Fasilitasi Restitusi Korban Kerangkeng Manusia

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara dibawah komando Kepala Seksi Pidana Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH.MH berhasil memfasilitasi pencarian sejumlah uang atas ganti rugi (restitusi) terhadap keluarga korban perkara kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Rencana Perangin-angin.

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Rabu 2 November 2022,Terdakwa Dewa Perangin Angin cs dan Hermanto cs bersedia memenuhi ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagaimana tuntutan Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan nilai restitusi Rp 530 juta. Kepada ahli waris korban alamarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul masing-masing menerima Rp 265 juta.

“Pemberian ganti rugi restitusi untuk kedua korban sebesar Rp 530 juta langsung diserahkan kepada majelis hakim oleh pihak pengacara terdakwa, ” ujar Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Hasibuan kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 4 November 2022.

Penasihat hukum (PH) para terdakwa, Mangapul Silalahi SH kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH menegaskan tanggung jawab pihaknya atas rekomendasi LPSK tentang ganti rugi tersebut.

PH terdakwa kemudian memberikan uang tersebut di meja sidang disaksikan ahli waris kedua korban yang meninggal dunia akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik TRP, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn, Gery Anderson SH dan Jimmy Carter A SH MH serta tim LPSK.

Usai menyaksikan penyerahan uang restitusi, Hakim Ketua Halida Rahardhini mengatakan bahwa uang restitusi ini bisa diambil oleh ahli waris korban setelah para terdakwa mendapat vonis yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Nantinya, uang ini bisa diambil setelah terdakwa seminggu memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah. Uang ini bukan sama hakim, tetapi bisa diambil pada panitera Pengadilan di PN Stabat, ” kata hakim Ketua.

Kemudian, hakim ketua bertanya kepada keluarga ahli waris korban apakah keluarga korban memaafkan perbuatan para terdakwa dengan diberikannya uang restitusi tersebut dan dijawab dimaafkan oleh Sariandi Ginting dari ahli waris korban Sarianto Ginting dan Dewi dari keluarga ahli waris korban Abdul Sidiq Isnur.

Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH selaku JPU, menjelaskan bahkwa pemberian restitusi bukan berarti menghentikan tuntutan, tetapi bisa meringankan. “Tuntutan pidana tetap dijalankan sesuai pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Bukan berarti tuntutan bebas, tetapi tuntutan pidana sesuai pelanggarannya, namun ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang vonis dijadwalkan 23 November 2022 mendatang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button