Kejari Bengkalis Bantu Pemkab Bengkalis Cairkan Jaminan Proyek Rp24,9 M
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau patut diberi apresiasi atas kinerja positif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membantu Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam pemulihan keuangan negara yang menjadi sumber pendapatan lain-lain yang sah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apa pasal? JPN Kejari Bengkalis berhasil mencairkan sejumlah uang Rp.24.932.279.800,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) jaminan proyek yang tersimpan di Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono atas pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning Tahun Anggaran 2017.
“Sebagai bentuk komitmen kami terhadap keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bengkalis, selain tugas kami dalam hal penindakan kami juga melakukan pendampingan terhadap penggunaan keuangan daerah. Tupoksi bidang Perdata dan TUN telah berjalan dengan baik, pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 kami sudah melakukan Pemulihan Keuangan Negara dalam hal ini Pemkab Bengkalis sebesar 24,9 M yang mana uang tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah lewat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agis Sahputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 November 2022.
Kasi Datun Agis Sahputra menerangkan Uang tersebut merupakan surat jaminan pelaksanaan atau performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017, pada kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).
Agis Sahputra mengatakan, bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah sehingga dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara tersebut,” tuturnya.
Agis Sahputra menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Maret 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 183/PUPR/III/2021/01 Tanggal 17 Maret 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mewakili pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis guna melakukan Negosiasi terhadap PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono terkait permasalahan pencairan jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752- 0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017.
Diakuinya pihak JPN Kejari Bengkalis telah berkali – kali melakukan Negosiasi dengan PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono namun tidak berhasil dikarenakan pihak PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono meminta asli surat jaminan
pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 yg telah disita oleh KPK.
Walaupun secara bersama – sama telah melihat 2 (dua) lembar asli surat Jaminan Pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752- 0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 di KPK, namun PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono tetap tidak mau mengembalikan uang jaminan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Pada Tanggal 26 Agustus 2021 perkara Atas Nama Terdakwa M. Nasir dan Terdakwa Amril Mukminin dinyatakan inkracht dan KPK mengembalikan surat Jaminan Pelaksanaan / performance bond Nomor: 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, selanjutnya pada bulan Agustus 2022 Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis menyerahkan surat tersebut kepada PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono
JPN Kejari Bengkalis melakukan negosiasi kembali kepada PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono serta meyakinkan pihak PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia melakukan pencairan jaminan pelaksanaan tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 JPN Kejari Bengkalis telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono sehingga bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00 (dua puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah),” tutup Agis Sahputra. (Felix Sidabutar)