Nasional

Kejari Agara Tuntut Mantan Keucik Terutung Kute 5 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam menuntut Sumardin, mantan Keucik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara hukuman penjara selama 5 (lima) tahun terkait perkara korupsi anggaran dana desa Tahun 2021 pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat 4 November 2022.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Sumardin melakukan korupsi dana desa Terutung Kute. Sumardin secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dan pengelolaan dana desa dan dituntut selama 5 tahun penjara.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar uang denda Rp200 juta rupiah, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan selama tiga bulan. Kemudian terdakwa juga dituntut harus mengembalikan uang pengganti (UP) senilai Rp236.956.026 juta rupiah. “Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambahi masa tahanan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Dedet Darmadi yang juga Kasi Pidsus Kejari Agara ini.



Selanjutnya persidangan atas perkara ini akan berlanjut dijadwalkan pada 18 November 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH.MH menuturkan tim penyidik kejaksaan ada menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik yang tidak sesuai peraturan berlaku dan bahkan terbukti mengarah fiktif.

Temuan kerugian itu dari beberapa kegiatan serta proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021. Anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp700 juta rupiah lebih. “Ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara ditemukan kerugian Rp. 236 juta rupiah,” terang Syaifullah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button