Hukum

Kejari Pontianak Berantas Mafia Pelabuhan

ADHYAKSAdigital.com — Aksi bersih-bersih yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat terkait birokrasi, perizinan dan pelayanan publik di Pelabuhan Pontianak patut diacungi jempol. Komitmen institusi ini dalam memeberantas maraknya prakti mafia pelabuhan.

Teranyar, Kejari Pontianak dibawah komando Wahyudi SH.MH membangun sinergi bersama Bea Cukai mengamankan sebanyak 14 (empat belas) kontainer berisi Crude Palm Oil (CPO) ilegal, Kamis 27 Oktober 2022 lalu. Operasi bersama antara dua lembaga negara ini berhasil menggagalkan pengirimkan CPO seberat 300 ton tersebut ke luar negeri.

“Pada dokumen ekspor tersebut tertera pengiriman minyak kotor (miko), sedangkan isi dalam kontainer adalah CPO. Saat ini kita sudah mengamankan sebanyak enam orang tersangka dan beberapa barang bukti serta dokumen yang dimanipulasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi didampingi Kepala Seksi Intelijen Rudy Astanto dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital.com, Kamis, 3 November 2022.

Wahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, 14 kontainer berisi CPO ilegal seberat 300 ton tersebut diduga akan dikirim ke China dengan memalsukan dokumen ekspor. Menurut Wahyudi dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana Kepabean dan itu merupakan ranah dari Bea Cukai, namun yang diselidiki oleh pihaknya merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut. “Modus manipulasi dokumen ini tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk negara. Di mana jika pajak untuk dokumen minyak kotor tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” terang Wahyudi.

Adapun terkait pemilik CPO tersebut, Kajari Pontianak Wahyudi mengungkapkan ada dua perusahan yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama. “Untuk PT Bangun Jaya Utama saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat kami juga akan lakukan pemangilan pada pihak lainnya,” katanya.

Wahyudi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari melaksanakan atau mengimplementasikan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan mafia bandara. “Sesuai dengan intruksi Jaksa Agung, inilah saatnya Kejari Pontianak akan membongkar mafia pelabuhan yang ada di Kota Pontianak,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button