Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Rabu 2 November 2022.
“Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 75 (tujuh puluh lima) perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA), 39 (tiga puluh sembilan) perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL), 319 (tiga ratus sembilan belas) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, dan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Cukai) ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy,SH.,MH dan Kasi Intel Boy Amali, SH.MH.
Pada 75 perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1720/L.2.14/Eoh.3/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, barang bukti yang dimusnahkan,Kayu, Baju, Celana dan Barang bukti lainnya.
Untuk 39 (tiga puluh sembilan) perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1721/L.2.14/Eku.3/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, barang bukti yang dimusnahkan, Egrek, Along-along, Kulit Trenggiling, Alat swap Antigen dan Swap PCR bekas pakai dan Barang bukti lainnya.
Terhadap 319 (tiga ratus sembilan belas) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1722/L.2.14/Enz.3/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika jenis Shabu seberat 3.540 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 8.980 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 136 butir seberat 61 gram, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Shabu dan Barang bukti lainnya.
Untuk 1 perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Cukai) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-1723/L.2.14/Fuh.2/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022, barang bukti yang dimusnahkan, Rokok ilegal sebanyak 75 slop atau 15.000 batang merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita Cukai dan Rokok ilegal sebanyak 30 Slop atau 4.800 batang merk LUFFMAN MILD yang tidak dilekati pita cukai.
“Tujuan dilaksanakannya Acara Pemusnahan Barang Bukti ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum sehingga meningkatkan kepeercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejakasaan,” ucap Jabal Nur.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti itu turut dihadiri Nikson Hutasoit, SH,MH yang mewakili Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Kompol I Kadek Herry, SIK yang mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhamma, SIK,MH yang mewakili Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang dan Chandra Sudarta, SH,MH yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
Danu Anggoro, yang mewakili KPPBC Tipemadya Pabean B Medan. (Felix Sidabutar)