Nasional

4 Titik Aset Tanah Benny Cokro Disita Jaksa

ADHYAKSAdigital.com — Empat titik lokasi aset berupa lahan tanah yang terletak di Kabupaten Tagerang, Bantenmilik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Cokrosaputro disita tim eksekusi jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, keempat titik lokasi tanah itu antara lain:

1. 2 (dua) bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
2 19 (sembilan belas) bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
3. 1 (satu) bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
4. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

4 Titik Aset Tanah Benny Cokro Disita Jaksa-1

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

“Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk H. Yusuf Fachroji dan Kepala Kecamatan Pagedangan Zainuddin, serta disaksikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H., perwakilan Pusat Pemulihan Aset Erik Ludfiansyah, dan tokoh masyarakat Arjani,” tutup Ketut dalam keterangan tertulisnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button