Nasional

Satrio, Pria Putus Sekolah Bantu Biaya Sekolah Adik

ADHYAKSAdigital.com –Tangung jawab seorang anak untuk membantu perekonomian keluarga harus dilakoni Satrio 18 tahun, warga Pondok Ladang, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Anak baru gede ini harus putus sekolah akibat kemiskinan yang diderita keluarganya, terlebih kedua orang tuanya berpisah. Dia terpaksa ikut melibatkan diri dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga membantu sang ibunda, khususnya membantu biaya sekolah adik-adiknya.

Masa remaja yang seharusnya dinikmati dengan beragam aktivitas menyenangkan bersama-teman sebaya harus pupus dalam kesehariannya. Miris ! Satrio malah membantu orang tuanya dengan mengumpulkan dahan-dahan kelapa sawit guna dijadikan sebagai sapu lidi dan menjualnya untuk mendapat uang dari penjualannya. Aktivitas itu dilakukannya di areal perkebunan kelapa sawit yang kebetulan bersebelahan dengan tempat tinggal keluarga mereka.

Seiring waktu, Selasa 20 September 2022, rutinitas Satrio dalam mengumpulkan dahan-dahan kepala sawit untuk dijadikan sapu lidi, dihadapkan pada situasi terdesak kebutuhan hidup keluarganya. Satrio gelap mata. Dia tergiur dengan berondolan buah kelapa sawit yang terserak di atas tanah lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Lonsum Turangi Estate.

Karung goni yang seharusnya berisi dahan kelapa sawit, Satrio malah mengisi karung goni miliknya dengan berondolan buah sawit yang dikutipnya dari areal perkebunan PT Lonsum Turangi Estate. Nahas bagi Satrio! Aksi pencurian yang dilakukannya kepergok oleh pihak keamanan kebun.

Tak mampu mengelak dan membela diri, Satrio si anak putus sekolah ini pasrah digiring pihak keamanan kebun ke pihak aparat penegak hukum di Polsek Bahorok. Pihak perwakilan perusahaan perkebunan resmi mengadukan aksi pencurian berondolan buah sawit yang dilakukan Satrio tersebut.

Penyidik Polsek Bahorok memproses laporan pihak perusahaan perkebunan.Satrio, pria remaja ini pun ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal Pasal 111 subs 107 huruf d Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Satrio harus meringkuk di balik jeruji ruang tahanan.

Seiring waktu, proses hukum atas perkara Satrio yang disangkakan tindak pidana Perkebunan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat guna proses hukum berkelanjutan.

Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Langkat dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Indra Hasibuan SH.MH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Indra Hasibuan lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara pencurian perkebunan dengan tersangka atas nama Satrio.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Mei Abeto Harahap SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Mei Abeto Harahap, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Langkat berinisiasi memediasi perdamaian antara perusahaan perkebunan dengan Satrio.Penegakan hukum humanis Kejari Langkat menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.

“PT Lonsum Turangi Estate selaku korban mau menerima permintaan maaf dariSatrio. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Perusahaan perkebunan bebaskan Satrio dari ancaman pidana,” tutur Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 31 Oktober 2022. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan, Rabu 2 November 2022.

Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Tokid. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button