Nasional

Bangun Sinergi, Kejari Sabang Dan Pemko Sabang Genjot PAD

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam mendukung pembangunan di Kota Sabang patut di apresiasi. Realisasi dukungan Kejari Sabang itu hadir membantu Pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kota Sabang melalui BPKD dan Kejari Sabang turun langsung ke unit-unit usaha, restoran dan hotel dan pelaku usaha lainnya dengan memasangkan berupa alat aplikasi perekam tranksi pembayaran pelanggan restoran dan hotel di Kota Sabang, Selasa 1 November 2022.

“Menindaklanjuti MOU Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sabang dengan Pemerintah Kota Sabang dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejari Sabang pun merealisasikan tanggung jawab yang diberikan Pemkot Sabang itu dalam peningkatan PAD Pemkot Sabang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat saat mendampingi Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi SE.MSi kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 2 November 2022.

Choirun Parapat menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sabang serius membantu Pemerintah Kota (Pemko) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak Hotel dan Restoran, yang beroperasi di seluruh wilayah Sabang. Alat yang dipasangkan tersebut berfungsi sebagai perekam transaksi pembayaran pelanggan pada setiap Hotel dan Restoran yang ada di Sabang, semoga akan lebih menimbulkan kesadaran terhadap pajak.

“Bahwa tujuan pemasangan alat perekam transaksi tersebut yang utama adalah agar pelaku bisnis wajib pajak lebih mudah penyetoran kewajiban ke kas negara dan juga untuk terhindar setoran secara kontan yang bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Dia kembali menegaskan komitmen pihaknya, Kejaksaan berkewajiban membantu pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan bagi kas daerah. “Kami dari Kejaksaan Negeri Sabang mendampingi Pemerintah Kota Pemko, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku penerima pajak negara yang menjadi PAD Kota Sabang. Dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut maka, Pemko Sabang juga lebih lancar dalam penerimaan pajak dan pelaku usaha Perhotelan dan Restorannya juga tidak perlu repot-repot menyetor langsung wajib pajaknya,” ujar alumni Fakultas Hukum USU Medan ini.

Sementara itu Kepala BPKD Kota Sabang JufriadiSE, MSi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang, yang begitu perduli terhadap pemasukan bagi kas daerah Pemerintah Kota Sabang. “Saya atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang, yang begitu perduli terhadap pemasukan bagi kas daerah, dimana pendampingan yang diberikan itu telah memudahkan pewajib pajak membayar hak bagi pemerintah,”ujar Jufriadi

Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH mengajak pelaku bisnis yang bergerak dalam usaha Perhotelan dan Restoran, agar tetap membayar pajak tepat waktu, sebagai dukungan pembangunan bagi bangsa dan negara. “Harapan kami semoga pelaku usaha bisnis Perhotelan dan Restoran agar, dapat membayar pajak tepat waktu sesuai kewajibannya. Hal itu sebagai wujud dukungan dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Yovi Iskandar.

Hadir pada pelaksanaan pemasangan alat perekam transaksi tersebut antara lain Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH, Kasi Intelejen Jen Tanamal, SH, Kasi Datun Yovi Iskandar, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH, Kadis BPKD Jufriadi, SE, M.Si , personel Kejaksaan Negeri Sabang dan petugas Satpol-PP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button