Tokid, Pria Renta Nekat Mencuri Demi Bertahan Hidup

ADHYAKSAdigital.com –Benar adanya bahwa demi bertahan hidup, apa pun akan dilakukan. Hanya saja dalam pemenuhan kebutuhan untuk bertahan hidup itu haruslah dengan bekerja dan usaha yang halal. Jalan pintas penuh kenekatan melakukan pencurian pastilah berujung dengan konsekuensi hukum.
Di Kabupaten Langkat, Tokid (66), pria renta dan lanjut usia, duda anak tiga, salah seorang warga Bahorok harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Apa pasal? Pria renta ini nekat mengambil berondolan buah sawit pada areal perkebunan milik PT Lonsum Turangi Estate, Bahorok.
Kala itu, Jumat 15 Juli 2022 lalu, Tokid harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tokid sendiri hanyalah seorang pria yang bekerja sebagai petani. Akibat tidak memiliki sejumlah uang untuk belanja makanan bagi 3 (tiga) orang anak-anaknya, terlebih Tokid seorang diri alias duda, yang ditinggal mati istrinya beberapa waktu lalu.
Beranjak dari kediamannya, yang juga bertetangga dengan areal perkebunan milik PT Lonsum Turangi Estate. Dengan mempersiapkan sebuah karung goni, pria renta ini dari awal sudah berniat untuk mengambil berondolan buah sawit dengan harapan dapat menjualnya ke pengepul dan memperoleh uang.
Apes bagi Tokid. Petugas keamanan perkebunan memergoki pria renta ini tengah mengutip berondolan buah sawit. Seketika itu pun Tokid langsung diamankan petugas keamanan perkebunan. Tidak terima adanya aksi pencurian di areal perkebunan, menejemen perusahaan perkebunan itu lantas menggiring Tokid ke aparat penegak hukum Polsek Bahorok dan membuat laporan resmi.
Kepolisian setempat lantas memproses pegaduan pihak PT Lonsum Turangi Estate dan menetapkan Tokid, si pria renta sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 111 subs 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Beruntung bagi Tokid, penyidik Polsek Bahorok tidak melakukan penahan kepada dirinya. Tokid diberi status tahanan rumah.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat Indra Hasibuan SH.MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Mak Painem ini untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH terenyuh mendapati berkas perkara Tokid, pria renta ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Mei Abeto berbicara ketika mempelajari perkara Tokid ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Tokid dengan pihak perkebunan selaku korban.
Niatan mulia Mei Abeto Harahap sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Pihak PT Lonsum Turangi Estate selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Tokid. Pihak perusahaan perkebunan yang diwakili tim pengacara dan satpam kebun dengan lapang dada dan tulus memaafkan Tokid. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 31 Oktober 2022. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan, Selasa 1 November 2022.
Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Tokid. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)