Nasional

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Jl. Cut Meutia No.18 Kampung Baru Baiturrahman Kota Banda Aceh, Senin 1 November 2022.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Banda Aceh memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Februari hingga Oktober 2022 ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH.MH melalui Kasi Intel Muharizal SH dengan didampingi Kasi Barang Bukti Teddy Lazuardi Syahputra SH.MH dalam keterangan tertulis yang diperoleh Adhyaksadigital.

Kajari Banda Aceh Edi Ermawan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Banda Aceh khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, Kejari Banda Aceh hari ini memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika sebanyak 68 Perkara, kemudian Kamegtibum 8 Perkara dan perkara Oharda sebanyak 7 Perkara,” terang Edi Ermawan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 178.53 gram (bruto). Kemudian ganja sebanyak 4030.06 gram (bruto). Selanjutnya memusnahkan peralatan penggunaan narkoba bong sebanyak 7 buah.

Kemudian memusnahkan timbangan digital sebanyak 4 buah, dompet 2 buah, tas 1 buah, kaca pirex 8 buah, karet dot1 buah, pakaian 10 buah, sedotan plastik 13 buah,kotak rokok 7 buah, telepon seluler 40 unit, mancis 3 buah, kotak plastik 1 buah, dokumen 3 lembar, BPKB palsu1 buah, pedang samurai 1 buah, sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, GPS 2 unit, VCD 1 keping dan uang palsu sebanyak 68 lembar.

“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tutup Kajari Banda Aceh Edi Ermawan dalam keterangannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button