Nasional

Saling Lapor, Jaksa Fasilitasi Perdamaian

ADHYAKSAdigital.com –Kesadaran hukum masyarakat patut diberi apresiasi. Khususnya bila terjadi sebuah tindak pidana, menjadi hak masyarakat untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, apalagi telah menjadi korban atas peristiwa tindak pidana.

Di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dua orang warga atas nama Mamta Kulkarni dan Aprianti saling melaporkan atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dialami keduanya. Keduanya merupakan pelaku dan korban yang secara bersama-sama ada melakukan penganiayaan. Apa pasal?

Berawal dari hutang-piutang dalam kerja sama penjualan ayam diantara dua orang ibu rumah tangga ini. Mamta, pedagang ayam di Pasar Pasar PTM II Prabumulih ada menerima pasokan beberapa ekor ayam dari Aprianti. Keduanya menjalin bisnis dalam pemasokan ayam untuk dijualkan oleh Mamta.

Bisnis keduanya berjalan normal, pembayaran uang atas pasokan ayam yang dilakukan Aprianti lancar dilakukan Mamta, walaupun kadangkala pembayaran dilakukan melalui proses cicilan. Seiring waktu, pembayaran atas ayam yang dipesan Mamta dari Aprianti sedikit tersendat.

Kala itu, Rabu tanggal 29 Juni 2022 bertempat di Pasar PTM II Prabumulih, Aprianti mendatangi Mamta rekan bisnisnya di kios penjualan ayamnya guna menagih hutang atas pembayaran sejumlah ayam yang dipasoknya sebelumnya. Perdebatan pun terjadi diantara keduanya, saling klaim data dan informasi soal jumlah ayam dan tagihan tidak sebanding.

Debat kusir diantara keduanya tidak menemukan solusi. Bahkan keduanya malah terlibat cekcok dan melakukan pemukulan, penganiayan antara satu dengan yang lainnya. Mamta sebagai pelaku, mamta juga sebagai korban. Demikian halnya dengan Aprianti, sebagai pelaku dan korban.



Kedua orang emak-emak ini pun saling lapor atas peristiwa pertikaian yang terjadi di pasar tersebut. Aprianti lapor ke Polres Prabumulih, sedangkan Mamta melapor ke Polsek prabumulih Barat. Proses hukum atas kedua laporan mereka rupanya ditindaklanjuti dan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat melimpahkan berkas, barang bukti dan Mamta serta Aprianti sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Prabumulih di bawah kordinasi Kasi Pidum Arliansyah pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Roy Riadi SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Roy Riadi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih berinisiasi memediasi perdamaian antara Mamta dan Aprianti yang masing-masing sebagai korban dan juga sebagai pelaku.

Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. kedua orang emak-emak ini saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“17 Oktober 2022, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Kedua orang ibu rumah tangga ini mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik,” kata Kajari Prabumulih Roy Riadi didampingi Kasi Pidum Arliansyah SH.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Prabumulih mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Sumatera Selatan untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Prabumulih.

“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Mamta Kulkarni dan Aprianti. Dengan demikian Mamta dan Aprianti bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Roy Riadi.

Kajari Prabumulih ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button