Lagi, Kejari Prabumulih Sita Aset Ibrahim Hamid
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan kembali melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana atas nama Ibrahim Hamid terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMKK) kontruksi pada Bank BRI cabang Prabumulih tahun 2017-2019 lalu, di Prabumulih, Senin 31 Oktober 2022.
Harta benda yang disita kali ini berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota Prabumulih. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Prabumulih M Arsyad SH turut hadir melakukan penyitaan tersebut. Penyitaan itu berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung Nomor 4053 K. Pid.Sus/2022 tertanggal 16 Agustus 2022.
“Kemudian Kejari Prabumulih menerbitkan surat perintah eksekusi sita dengan Sprint 212.L.6.17/Fu.1/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riadi dalam keterangannya kepada Adhyaksadifital, Senin 31 Oktober 2022.
Roy Riadi menerangkan, sebelumnya penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset berupa tabungan di BRI atas nama terpidana Ibrahim Hamid dan juga sejumlah dokumen sertifikat aset milik terpidana Ibrahim Hamid. Dikatakannya, barang-barang yang disita berupa sertifikat dan tanah beserta bangunan akan segera dilelang oleh KejariPrabumulih.
“Jadi akan segera dilelang, untuk pelaksanaan lelang kita sendiri yang akan melaksanakan lelang melalui bidang barang bukti,” terangnya.
Terkait uang pengganti terpidana sebesar Rp 497 juta yang harus di setor ke Kas negara. Lalu jaksa melakukan aset tracing 5 aset terpidana Ibrahim tersebut yang lokasi di dalam Kota prabhmulih. “Untuk 5 (lima) bidang aset tanah tersebut akan ditaksir harganya oleh KPKNL untuk kita segera lelang,” ujar Roy Riadi.
Diketahui, tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. Dalam perkara itu, Kejari berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang koruptor ke dalam penjara.
Dua orang tersangka yang telah menyandang status narapidana itu yakni, Ibrahim Hamid yang merupakan debitur bang BRI dan Ferry Dwinanto yang merupakan Acount Officer BRI Prabumulih. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman pidana di penjara.
(Felix Sidabutar)